TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Sebanyak 554 dari 697 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Klas IIB Tanjung Redeb, mendapat usulan remisi sejak Juli lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham, yang menyebut usulan tersebut telah disampaikan pihaknya ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Kaltim.
Setelah pengusulan, pihaknya kini tengah menunggu nama-nama WBP yang berhak menerima remisi di peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus mendatang.
“Biasanya H-1 HUT RI baru akan disampaikan siapa saja WBP yang mendapat remisi,” ujarnya.
Lanjut Puang, remisi pada peringatan HUT RI akan lebih banyak yang menerima dibandingkan remisi pada saat Idul Fitri.
“Kalau Idul Fitri yang dapat remisi hanya yang beragama muslim. Kalau HUT RI semuanya, jadi jumlahnya pasti akan lebih banyak,” jelasnya.
Puang juga menyebut bahwa WBP yang diusulkan merupakan WBP yang berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan.
Namun demikian, ada beberapa aturan yang harus tetap dipenuhi sebagai syarat menerima remisi, yaitu sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.
“Harus yang berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman paling sebentar 6 bulan. Kalau tidak berkelakuan baik atau suka membuat masalah, remisi tidak akan berlaku,” tandasnya. (Ded)
Pemkab Berau Dorong Sinergi Pemerintahan di Rakor Dekonsentrasi Kaltim 2024
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Rapat Koordinasi (Rakor) Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) urusan perencanaan se-Kalimantan Timur (Kaltim) tahun...