TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Asisten II Setkab Berau, Agus Wahyudi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pengisian Indikator Indeks Inovasi Daerah Tahun 2022 di Ruang RPJPD Bapelitbang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (11/8/22).
Dalam sambutannya, Agus menuturkan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah dan Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah, maka diperlukan percepatan pelaksanaan implementasi inovasi di daerah.
“Kita harus melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan membuat kebijakan yang kreatif, inovatif dan implementatif,” ungkap Agus.
Lanjutnya, Pemkab telah memberi keleluasaan untuk berinovasi bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa harus ada kekhawatiran timbulnya masalah hukum apabila inovasi yang dilakukan terkait dengan pelaksanaan implementasi inovasi daerah.
“Sehingga tidak sekedar menggugurkan kewajiban, tapi inovasi tersebut dapat diimplementasikan secara berkelanjutan dan berkualitas sebagai upaya pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Agus menegaskan bahwa harus menempatkan inovasi sebagai kebutuhan bersama yang berorientasi pada capaian kinerja berdaya saing,
“Harapan kami, kesempatan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh peserta bimbingan teknis,” katanya.
Dirinya meminta pimpinan OPD harus mampu memberikan motivasi jajarannya untuk bisa menghasilkan ide gagasan atau kreativitas di bidangnya masing-masing,
“Harus selalu melakukan kolaborasi dan sinergi antar OPD,” tuturnya.
Agus menambahkan bahwa pimpinan OPD harus open mind serta mampu memanfaatkan teknologi dan informasi yang berkembang saat ini. (yud/mrt)
Gencar Patroli, Satpol PP Siap Amankan Pengamen yang Mengganggu Ketertiban Masyarakat
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Maraknya kehadiran pengamen di sejumlah lokasi kuliner di Kabupaten Berau, khususnya di wilayah Tanjung Redeb, menjadi sorotan...