TELUK BAYUR, PORTALBERAU- Jajaran Polres Berau bersama Polsek Teluk Bayur berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak yang ada di salah satu cafe di Jalan Poros Labanan pada rabu (6/7/2022) sekitar pukul 21.30 Wita.
Dari kasus ini, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial Ep (34) dan Hwd (40) yang berdomisili di Jalan Poros Labanan. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 Nota kontan besar, uang tuna Rp 300.000 dan 2 unit handphone.
Waka Polres Berau, Kompol Ramdhanil didampingi Kapolsek Teluk Bayur, IPTU Didik menjelaskan jika pada rabu (27/7/2022) sekitar pukjl 13.00 wita Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur mendapat informasi dari masayarakat tentang adanya Eksplortasi anak di salah satu cafe di daerah Lamin, Kampung Labanan Jaya.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Resknm Polsek Teluk Bayur melakukan Penyeldikan di tersebut dan mendapati perempuan yang diduga masih anak-anak,” ungkapnya.
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur melakukan introgasi terhadap saudari perempuan tersebut dan mengakui bahwa umumya baru 16 tahun, setelah mendapatkan Akte perempuan tersebut dan diketahui bahwa benar masih bawah umur.
“Kemudian anggota Unit Resknm Polsek Teluk Bayur melakukan penangkapan terhadap saudari EP selaku penanggung jawab Café dan melakukan penangkapan terhadap saudani Hwd selaku pemik kafe guna proses Hukum,” ujarnya.
Lebih jauh Ramdhanil menjelaskan jika korban berasal dari Nunukan, pelaku diketahui sempat menghubungi rekanannya yang ada di Nunukan untuk mencari orang yang akan dipekerjakan di kafe. Setelah mendapat sejumlah orang, salah satunya merupakan anak dibawah umur.
“Dari pengakuan korban, dia sudah satu bulan di Berau dan sempat diperjual belikan dengan pria hidung belakang dengan tarik Rp 500.000. Dari jumlah tersebut, korban mendapat Rp 450.000,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perkndungan anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, dengan pidana penjara 10 Tahun dan denda Rp 200.000.000. (Ded)