TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Tahun 2019, dikatakan anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo, pembangunan Rumah Sakit yang saat ini sedang diupayakan Pemkab Berau, dapat menggunakan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR). Penggunaan tersebut sesuai untuk pembangunan strategis daerah.
Diketahui Silpa APBD Kabupaten Berau sebesar 549 miliar termasuk di dalamnya adalah DBH-DR tersebut.
“DBHDR ini bisa kita gunakan untuk program pembangunan strategis daerah,” ungkap Falen, Rabu (13/7/22).
Menurutnya, proyek rencana pembangunan rumah sakit bisa termasuk rencana strategis Pemkab Berau. Oleh karena itu, Falen meminta Pemkab untuk segera mengkaji bagaimana penggunaan DBH-DR guna pendanaan rumah sakit tersebut.
“Kami yakin hal tersebut bisa terwujud. Karena Menteri Keuangan sudah mengatur dana bagi hasil itu tidak harus untuk reboisasi saja,” terangnya.
“Kalau bisa secepatnya dilakukan kajian penggunaan DBH-DR untuk membangun rumah sakit ini,” tambahnya.
Falen menjelaskan, pengalihan dana tambahan harusnya tidak terlalu tergantung pada satu sumber pendanaan saja. Dikatakannya, hal tersebut merupakan peluang untuk memperlancar rencana Pemkab dalam pembangunan rumah sakit tanpa harus membebani anggaran daerah.
“Kita pasti sangat terbantu apabila anggaran tersebut bisa dialihkan untuk pendanaan pembangunan daerah. Positifnya anggaran daerah tidak akan terlalu terbebani,” pungkasnya. (yud/mrt)
Buktikan Kepemimpinan Perempuan, Sri Juniarsih Torehkan Prestasi Gemilang untuk Berau
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Sempat diremehkan karena seorang perempuan, Sri Juniarsih Mas berhasil mematahkan stigma tersebut dengan membuktikan bahwa gender...