TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Jajaran Polsek Tanjung Redeb berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial Ww (25), warga Kecamatan Gunung Tabur. Ww diamankan setelah dilaporkan atas kasus pencurian disejumlah tempat.
Kapolsek Tanjung Redeb, IPTU Simalango didampingi Kasubbag Humas Polres Berau, IPTU Suradi menceritakan jika Jumat (8/7/2022) sekitar jam 23.00 wita. Anggota penjagaan Polsek Tanjung Redeb Mendapatkan Laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Pulau Sambit (Toko Alfamidi) ada seseorang yang diduga telah melakukan pencurian di Toko tersebut.
“Setelah itu petugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan orang tersebut dan membawa ke Polsek Tanjung Redeb,” ungkapnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 lembar baju kaos lengan Panjang merk VICTIM&CO warna hitam, 1 lembar celana jeans panjang, 1 lembar baju kaos lengan pendek, 1 pasang sendal, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Techno KT 6823 FO warna merah dan beberapa pakaian lainnya.
“Dari hasil introgasi, pelaku mengakui jika ia melakukan pencurian di TKP, tak hanya disitu. Pelaku juga beraksi dibeberapa tempat lain dengan modus yang sama,” katanya.
Sementara itu, Pelaku Ww mengaku jika hasil curian tersebut rencananya akan dijual namun sampai saat ini belum sempat ada yang dijual. Selain itu, Ww mengaku jika ia melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena ia tidak bekerja.
“Rencananya mau dijual tapi belum sempat, kalau mencuri karena memang saya tidak bekerja,” pungkasnya. (Ded)