TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- DPRD Berau kembali menggelar Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2021.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan laporan keuangan Pemkab Berau tahun anggaran 2021 sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dua tahap yaitu, pemeriksaan pendahuluan selama kurang lebih 30 hari dan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan opini selama kurang lebih 30 hari.
Dijelaskan Sri, Pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Berau oleh BPK meliputi dua aspek yaitu aspek intern dan aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dan sesuai dengan surat Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 213/10/SMD 05/2022 perihal hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2021.
“Setelah diperiksa, laporan keuangan Pemkab Berau mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), itu berarti Pemkab Berau dapat mempertahankan opini yang kelima kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2017 dengan pengecualian dari hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020,” terang Sri.
Laporan keuangan Pemkab sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang standar akuntansi pemerintah, yang terdiri dari 7 komponen yaitu laporan realisasi APBD, laporan perubahan saldo anggaran lebih neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan daerah serta laporan realisasi anggaran.
Lebih lanjut ia menerangkan pendapatan dan belanja daerah menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu tahun anggaran yaitu untuk anggaran pendapatan ditargetkan sebesar Rp 2,138 triliun lebih realisasinya mencapai Rp 2,254 triliun lebih atau 105,41%. Sehingga terdapat lebih target pendapatan sebesar Rp 115 miliar rupiah lebih.
Kelebihan target penerimaan tersebut disebabkan oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu di daerah dan lain-lain PAD yang sah dan adanya kelebihan target penerimaan dari dana perimbangan yang disebabkan diterimanya kurang. Baik bagi hasil pajak dan bagi hasil SDA tahun sebelumnya dari pemerintah pusat yang kedua belanja, anggaran belanja tahun 2021 sebesar Rp 2 triliun 677 miliar lebih sedangkan realisasi belanja sebesar 2 triliun 253 miliar rupiah lebih atau 84,19% Sehingga terdapat sisa anggaran belanja sebesar Rp 423 miliar lebih.
Diakuinya, sisa anggaran belanja tersebut disebabkan adanya efisiensi belanja pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah yang disebabkan oleh kegiatan yang bersumber dari dana DBHDR optimal penyerapannya , ketiga surplus pada tahun anggaran 2021 terdapat surplus sebesar Rp 950.915 yang merupakan selisih antara Realisasi Pendapatan sebesar Rp 2.254 miliar dan Realisasi belanja sebesar Rp 2.253 miliar rupiah.
Surplus terjadi disebabkan terdapat pelampauan pada pendapatan daerah dan di sisi lain pelaksanaan program dan kegiatan di beberapa satuan kerja Perangkat daerah yang belum optimal. Ke-4 pembiayaan Seluruh transaksi keuangan pemerintah baik penerimaan maupun pengeluaran yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, penerimaan pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp 540 miliar, dimana realisasinya sebesar 100%. penerimaan pembiayaan berasal dari penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran atau silpa.
Sementara itu Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan pihaknya akan menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah disampaikan. Dan menunggu pembahasannya dalam kurun waktu sebulan.
“Akan segera kami tindaklanjuti dalam kurun waktu sebulan ini,” tandasnya. (rzl/mrt)
Ikut Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua, Bupati Berau, Sri Fokus Jaga Kesehatan dan Matangkan Wawasan
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Dalam rangka mengikuti tahapan-tahapan sebagai Kepala Daerah. pasangan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan Wakil Bupati...