TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Beberapa waktu Kepala Kampung Merancang Ilir, Zulfikar mengungkapkan jika masyarakat kampung Merancang Ilir menolak rencana penambangan yang akan dilakukan oleh PT Prima Lestari Persada (PLP) di Kampung Melati Jaya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Gunung Tabur Mardiatul Idalisah mengatakan jika semakin banyak investor yang datang adalah sebagai ukuran Kecamatan Gunung Tabur memiliki potensi luar biasa dan sangat kondusif.
“Terlepas dari itu semua perizinan tentunya pada tingkat lebih tinggi, jika persyaratan sudah lengkap pastilah keluar izin,” ungkapnya kepada Portalberau.online.
Ditambahkannya, saat ini yang dapat dilakukan adalah pada saat konsultasi publik, ia minta kepada para investor memperhatikan lingkungan dampak negatifnya terhadap masyarakat. Jika tidak dikelola dengan baik tentu ini berpengaruh buruk kepada warga nantinya.
“Kami lebih mengedepankan dampak positifnya. Pada saat penyusunan Rencana Induk pengembangan pemberdayaan masyarakat kami minta seluruh kampung yang masuk dilingkar tambang untuk menyusun rencana yang matang untuk pengembangannya,” tambahnya.
Diakuinya, penyusunan perencanaan tidak semudah membalik telapak tangan. Maka ia minta waktu juga untuk memberikan arahan kepada kampung guna menyusun rencananya sesuai dengan berapa tahun perusahaan beroperasi di wilayah Kecamatan Gunung Tabur.
“Selain itu, untuk rekrut tenaga kerja harus berkonsultasi atau berkoordinasi kepada Gunta Bersinergi yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil yang merupakan bentukan inovasi kami dalam mengatasi berbagai masalah dimana secara bersama langsung ditangani oleh Gunta Bersinergi dan kami pasti akan lebih mengutamakan dalam perekrutan adalah warga kami,” jelasnya.
Sementara itu, terkait proses perijinan PT PLP sendiri, Kepala DLKH Berau, Mustakim Suharjana menyebut terkait pemberian izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bukanlah kewenangan dari DLHK Berau. Pasalnya perizinan AMDAL tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat.
“Memang kalau beberapa tahun lalu, DLHK Berau lah yang memberikan perizinan AMDAL ini, namun saat ini sudah diambil alih pusat,” ungkapnya.
Dijelaskan Mustakim, meskipun perizinan dari pemerintah pusat, namun pihaknya lah selaku pihak yang melakukan pemantauan serta pengawasan lingkungan kepada perusahaan-perusahan yang ada di Bumi Batiwakkal.
“Tapi kita melakukan pemantauan dan pengawasan hanya kepada perusahan yang sudah memiliki izin AMDAL dan telah beroperasi sajalah yang menjadi tugas kami dalam hal pengawasan,” terang Mustakim.
“Kita memantau hanya sebatas lingkungan saja misalnya limbahnya kemana, limbah padat dan cairnya kemana, kemudian tutupan lahannya, kan ada AMDALnya itu. Kita juga memonitor berdasarkan dokumen AMDAL, itupun setelah kita melaksanakan pemantauan selanjutnya kita akan laporan ke pusat,” tambahnya.
Diakuinya, tak semua perusahaan dapat dilakukan pengawasan lingkungan, hal itu dikarenakan ketersediaan anggaran yang minim.
“Jadi anggaran operasional kelapangan itu minim dan kendaraan operasional juga terbatas, selama ini untuk pengawasan dan pemantauan lebih banyak menggunakan APBD Kabupaten,” beber Mustakim.
Kedepan pihaknya akan berkoordinasi kembali ke Pemerintah Provinsi dan Pusat terkait biaya operasional dalam hal pengawasan dan pemantauan lingkungan di perusahaan.
Menanggapi hal ini, Eksternal Kepala Divisi Humas PT PLP, Bastian menjelaskan jika adanya stetment dari kepala kampung merancang ilir, terkait penolakan penambangan PT PLP sendiri dirasa sangat prematur dan tidak mendasar.
“Karena pada saat sosialisasi RI-PPM dan Pasca Tambang sudah sangat gamblang disampaikan oleh TIM konsultan, jika penyusunan dokumen tersebut sebagai pegangan masyarakat dan komitment perusahaan yang nantinya akan disampaikan ke kementrian ESDM sebagai mana kaidah-kaidah regulasi, melalui keputusan mentri ESDM nomor 1824/K/30/MEM/2018,” kata dia.
Dengan hal ini, pihak perusahan melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat dan stekholder pada tanggal 30 Mei hingga 2 Juni 2022 di enam kampung binaan termasuk Kampung Merancang Ilir. Ada pun sosialisasi lanjutan dan konsultasi publik terkait AMDAL Pelabuhan dan jalan houling yang dilaksanankan di Kampung Batu-Batu juga adalah rangkaian kelengkapan perijinan yang harus dijalankan serta di patuhi oleh perusahaan.
“Oleh karenanya hal ini semestinya disambut baik oleh masyarakat dan pemerintah daerah dalam rangka mendorong investasi tumbuh dan berkembang di Kabupaten Berau,” ucapnya.
Dengan apa yang dijalankan atau dilakukan sejauh ini, ia mengatakan jika itulah wujud komitment perusahaan, dan perusahaan sangat terbuka menerima masukan – masukan dan saran positif sehingga terjalin sinergisitas antara masyarakat serta pelaku usaha dan pemerintah
“Namun jika ada hal yang masih belum dipahami oleh masyarakat kami pun bersedia untuk melakukan dialog dengan pihak manapun selama untuk kepentingan masyarakat bukan tendensius atau kepentingan pribadi,” pungkasnya. (Ded)