TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, menggelar rapat bersama Dinas Perkebunan (Disbun), Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretaris Daerah Berau terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Ketua Bapemperda DPRD Berau, Jasmine Hambali mengatakan pembahasan Raperda ini merupakan amanat dari Undang-Undang yang ada saat ini.
“Jadi, memang sebagian besar itu hanyalah penambahan saja dan usulan dari Pemkab maupun Disbun kita setujui untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda,” imbuh Jasmine
Diakui Jasmine, kesimpulan dari pembahasan Raperda menjadi Perda tersebut bahwa pihaknya lebih berpihak kepada masyarakat khususnya pekebun sawit.
“Tetapi masyarakat harus bergabung dalam kelembagaan yang bentuknya kelompok tani, koperasi dan lain-lain. Karena yang diatur oleh Peraturan Mentri Pertanian (Permentan) untuk bermitra dengan perusahaan dalam hal ini kelapa sawit ialah harus tergabung pada beberapa kelembagaan itu,” terang Jasmine.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyebut dengan adanya Perda tersebut tentunya harus ada Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi turunan dari adanya Perda tersebut.
“Iya, kalau sudah disahkan, kita akan usulkan lagi agar dibuat Perbupnya,” tutupnya. (rzl/mrt)
Pemkab Berau Dorong Sinergi Pemerintahan di Rakor Dekonsentrasi Kaltim 2024
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Rapat Koordinasi (Rakor) Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) urusan perencanaan se-Kalimantan Timur (Kaltim) tahun...