TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Menurut data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, hanya sebagian kecil perusahaan yang rutin melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Hingga kini, DPMPTSP masih terus berupaya agar lebih banyak lagi perusahaan yang melaporkan LKPM.
Hal tersebut disampaikan, Analis Kebijakan Pengendalian Investasi dan Penanaman Modal DPMPTSP Berau, Supratman, Jumat (3/6/22).
Dijelaskannya, rata-rata perusahaan yang masih rutin menyerahkan LKPM hingga kini, berkisar 100 hingga 120 perusahaan saja.
Mayoritas yang rajin melapor adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan, selain itu hanya sebagian kecil perusahaan di bidang yang lain seperti perdagangan dan industri, melaporkan LKPM.
“Kesadaran untuk melaporkan realisasi penanaman modal ini masih cukup rendah,” katanya.
Padahal, LKPM memiliki fungsi penting dalam perkembangan realisasi investasi di setiap sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal, dan salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.
“Artinya LKPM ini cukup penting fungsinya, bahkan bisa menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, setiap pelaku usaha diwajibkan menyampaikan LKPM kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) rutin setiap triwulan dan paling lambat tanggal 1-10 setiap bulan terakhir. Sebagai informasi, penanam modal terbagi menjadi dua jenis, Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
“PMA tidak banyak di Berau, hanya di beberapa perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit,” jelasnya.
“Kalau melapor lewat dari pada itu nanti tidak dirilis oleh BKPM,” tambahnya.
Dirinya mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki DPMPTSP, pada triwulan pertama tahun 2022 dari 100 perusahaan yang menyerahkan LKPM, nilai investasi yang sudah direalisasikan sebesar Rp 1,5 triliun. Dengan target realisasi pertahun sebesar Rp 4,5 triliun, dirinya optimis target tersebut akan terpenuhi.
“Realisasi kita menurun pada tahun 2021, dalam setahun nilainya hanya sekitar Rp 1,2 triliun,” tuturnya.
Ia menambahkan, bagi perusahaan yang tidak melaporkan LKPM akan mendapat syarat teguran dari BKPM, setelah surat teguran ketiga diterbitkan, bukan tidak mungkin izin usaha akan dicabut.
“Tapi untuk mencabut izin usaha, banyak yang dirugikan karena bisa menciptakan banyak pengangguran. Jadi ini menjadi dilema tersendiri,” tuturnya.
Ia berencana, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada perusahaan terkait dengan LKPM. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan persentase perusahaan yang rutin melaporkan kegiatan penanaman modal.
“Kita upayakan agar target tercapai, termasuk jemput bola ke perusahaan,” pungkasnya. (yud/mrt)
Buktikan Kepemimpinan Perempuan, Sri Juniarsih Torehkan Prestasi Gemilang untuk Berau
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Sempat diremehkan karena seorang perempuan, Sri Juniarsih Mas berhasil mematahkan stigma tersebut dengan membuktikan bahwa gender...