TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Saat ini Pekebun kelapa sawit di Bumi Batiwakkal, banyak yang mengeluhkan harga jual Tandan Buah Segar (TBS).
Pasalnya, harga TBS yang dibeli oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di bawah harga yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Kaltim.
Pemkab Berau bersama DPRD Berau, kemudian duduk bersama membahas keluhan para pekebun kelapa sawit tersebut.
Ketua komisi II DPRD Berau, Andi Amir mengatakan, pihaknya meminta perwakilan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Berau yang hadir dalam rapat untuk menyampaikan pada pimpinan GAPKI Kaltim agar menegur perusahaan yang tidak mengikuti harga yang telah ditetapkan Pemprov.
“Walapun belum bisa mengikuti harga yang telah ditentukan sepenuhnya, paling tidak jangan terlalu jauh turun harganya. Kasihan masyarakat,” ujarnya, Senin (30/5/22).
Lanjutnya, ia memastikan pihaknya akan terus menindaklanjuti terus terkait masalah harga TBS. Bahkan pihaknya akan mengundang 12 PKS yang ada di Berau, guna membahas hal tersebut.
“Tadi saya sudah meminta rekan Badan Musyawah (Banmus) untuk mengagendakan, semoga minggu depan bisa,” ucapnya.
Dikatakannya, dengan harga TBS yang di bawah harga ketentuan Pemprov, tentunya akan menambah beban masyarakat, disamping harga pupuk yang tinggi.
“Komisi II saat ini sedang fokus-fokusnya menyoroti harga TBS,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan, Lita Handini menjelaskan, bahwa harga TBS memang kewenangan dari Pemprov. Sehingga harga tersebut bisa menjadi acuan untuk para pekebun di Bumi Batiwakkal.
Dikatakannya, di Berau sendiri ada beberapa PKS yang belum membeli TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan. Karena memang provinsi menetapkan harga bagi pekebun yang bermitra dengan PKS. Sementara saat ini masih banyak pekebun yang belum bermitra dan membuat kerjasama kesepakatan dengan PKS, sehingga harga masih belum sesuai.
“Anggota dewan mengharapkan akan ada pertemuan lanjutan untuk mengundang semua PKS yang ada di Berau. Nanti kami bersama anggota dewan akan mengimbau dan mungkin dapat mewajibkan untuk semua PKS untuk bisa membeli TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemprov,” jelas Lita.
Diakuinya, memang masih banyak kendala dan permasalahan yang harus dipertimbangkan terkait dengan hal tersebut. Karena bermitra merupakan persyaratan yang wajib yang telah ditetapkan oleh Kementrian Pertanian (Kementan) yang ditindaklanjuti Gubernur sehingga bisa menjamin pembelian harga TBS itu benar-benar menguntungkan bagi petani atau pekebun.
“Kemitraan itu wajib, agar bisa menjamin para pekebun dapat memperoleh keuntungan yang layak,” pungkasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, penetapan harga pembelian TBS sawit produksi pekebun yang bermitra di Provinsi Kaltim periode Mei 2022 ditetapkan berdasarkan umur tanaman, yakni untuk 3 tahun harga TBS Rp 2.954 per kilogram, umur 4 tahun di harga Rp 3.150, 5 tahun dengan harga Rp 3.169, 6 tahun Rp 3.203, 7 tahun di harga Rp 3.223, 8 tahun dengan harga Rp 3.247, 9 tahun di Rp 3.315, dan umur tanaman 10 tahun di harga Rp 3.354.
Penetapan harga ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor:01/PERMENTAN/KB.120/I/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun. Juga Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 525/K212/2020 tanggal 11 Maret 2020 tentang pembentukan tim penetapan harga pembelian TBS sawit produksi pekebun di Provinsi Kaltim, yang tertuang dalam berita acara Nomor 525/2934/BU Tentang penetapan harga pembelian TBS sawit produksi pekebun yang bermitra di Provinsi Kaltim. (yud/mrt)
Buktikan Kepemimpinan Perempuan, Sri Juniarsih Torehkan Prestasi Gemilang untuk Berau
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Sempat diremehkan karena seorang perempuan, Sri Juniarsih Mas berhasil mematahkan stigma tersebut dengan membuktikan bahwa gender...