TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Aktivitas truk pengangkut tanah tanpa penutup yang melintas di wilayah perkotaan Bumi Batiwakkal, mendapat kritik dari masyarakat.
Pasalnya, muatan truk tersebut kerap kali mengotori jalan dan menimbulkan debu.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Jaidi mengungkapkan, pihaknya sempat melarang truk angkutan tanah tanpa penutup untuk beroperasi.
“Bahkan sempat kita tahan di kantor bagi truk yang melanggar, misak tidak menggunakan terpal saat mengangkut bahan materialnya itu. Misalnya yang bermuatan tanah atau pasir, karena akan mengganggu pengendara lain, apalagi kalau kena angin,” ungkapnya.
Namun, sudah dua tahun belakangan, penindakan tidak lagi dilakukan pihaknya. Sebab hingga saat ini, pihaknya masih menunggu instruksi dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD).
“Pokoknya sejak muncul pandemi Covid-19, sampai saat ini kami belum lagi kami melakukan tindakan atas pelanggaran yang dilakukan truk-truk bermuatan tersebut. Kalau untuk pelanggaran truk muatan tanpa terpal itu denda maksimal sebesar Rp 500 ribu yang sudah diatur dalam undang-undang,” kata dia.
Saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi kembali dengan kejaksaan hingga pihak pengadilan untuk dilakukan sidang ditempat bagi pengguna truk bermuatan yang melanggar.
“Termasuk truk muatan tanpa terpal maupun KIR yang mati dan lain-lain,” tutupnya. (rzl/mrt)
KPU Berau Gelar Rapat Koordinasi, Penertiban APK dan Persiapan Pilkada 2024
TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Tahapan kampanye Pilkada Berau 2024 segera berakhir. Dalam rangka memastikan kelancaran proses tersebut, Komisi Pemilihan Umum...