TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis solar yang kerap terungkap, Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono pun me
Berikan perhatian khusus.
Diektahui saat ini di wilayah lain sedang marak terjadinya pelanggaran BBM subsidi. Dengan adanya hal tersebut dirinya meminta kepada masyarakat yang sekiranya melihat atau mengetahui adanya tindakan pelanggaran agar bisa segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
”Kalau memang ada informasi yang tepat mengenai pelanggaran terhadap BBM di Berau bisa dilaporkan ke pihak kepolisian setempat untuk segera ditindaklanjuti,” ucap
Anggoro, kepada awak media kemarin.
Dikatakannya, pihaknya saat ini terus melakukan pemantauan mengawasi proses pendistribusian bahan bakar minyak (BBM). Dan turun ke lapangan untuk mencari informasi apakah hal tersebu terjadi juga di Kabupaten Berau.
“Tujuannya untuk memantau jangan sampai ada oplos-mengoplos atau timbun-menimbun untuk mendapatkan keuntungan oknum itu,” jelasnya.
Pihaknya saat ini juga sedang melakukan penyelidikan sebagai antisipasi para pengantri BBM jenis solar bersubsidi yang menggunakan modifikasi tangki ‘siluman’ atau tangki tambahan agar BBM subsidi tepat sasaran.
“Saat ini tim kami sedang menyelidiki apakah ada pengantri yang menggunakan tangki modifikasi dengan tujuan agar bisa mendapatkan solar subsidi lebih banyak lagi, dan sudah ada beberapa kecamatan yang lansung mendatangi SPBU,” katanya.
Anggoro juga menerangkan bahwa dalam melakukan penyelidikan tersebut pihaknya bekerjasama dengan beberapa instansi agar BBM subsidi memang dipergunakan oleh yang berhak saja. Karena, menurut dia, bisa saja oknum yang tidak bertanggungjawab itu membeli BBM subsidi untuk dijual kembali dalam mencari keuntungan.
“Hal seperti itu yang tidak dibenarkan,” tegasnya.
Dia juga menambahkan usaha yang telah dilakukan Polres sampai saat ini adalah dengan melakukan pengawasan terhadap kuota BBM yang masuk, mengantisipasi dan mendata jumlah SPBU yang ada sekaligus mengawasi konsumen BBM tersebut.
“Kalau pengisian BBM menggunakan drum itu harus ada rekomendasi dari desa atau pemerintah daerah masing-masing,” katanya.
Pekan lalu, jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Berau menganakan satu tersanga dengan inisial SK yang terjerat kasus penyelundupan BBM solar telah diamankan petugas pada Sabtu (9/4) lalu, di Jalan M Iswahyudi Teluk Bayur. Ia disebut telah menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi dengan cara membeli dari SPBU.
“Pelaku membeli secara berulang–kali sehingga terkumpul sebanyak 26 jeriken BBM solar ukuran 20 liter, yang menurut pengakuan tersangka berisi sekitar 16 liter solar. Kemudian dijual dengan harga per jerikennya sebesar Rp. 160.000,” ungkapnya.
Pria berpangkat melati dua itu juga menerangkan, pada saat diamankan, kegiatan penjualan dan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi tersebut tidak dilengkapi izin yang sah dari pejabat berwenang. Sehingga atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Berau guna proses lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Ded)