TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Beberapa pekan lalu DPRD Kabupaten Berau menggelar rapat penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Namun rapat tersebut terpaksa diskors karena satu fraksi belum siap dengan nama-nama anggota yang akan ditugaskan di AKD.
Menurut pimpinan rapat Syarifatul Syadiah, batas akhir pembahasan AKD sebelum diparipurnakan yakni 26 April mendatang.
Untuk itu, lanjut Syarifatul, walau rapat AKD kemarin diskors, pihaknya masih memiliki waktu untuk melanjutkan pembahasan AKD, jika Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kemarin berhalangan hadir, bisa ikut dalam rapat AKD lanjutan. Selain itu, Ketua DPRD Berau Madri Pani juga berhalangan hadir pada rapat kemarin, karena masih memiliki urusan di luar daerah.
“Jadi kita skorsing dulu. Untuk waktunya, dipastikan sebelum tanggal 25 April nanti,” ujar Syarifatul.
Sebelum pelaksanaan AKd Tersebut, Syarifatul Sya’diah bersama sejumlah anggota dan Sekwan pun melakukan kunjungan ke DPRD Kaltim untuk berkonsultasi terkait AKD tersebut.
“Kebetulan mereka sudah menetapkan AK pada tanggal 7 Maret 2022 yang lalu dan kami datang untuk berkonsultasi,” jelasnya.
Syarifatul menjelaskan, untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi DPRD tersebut, maka dibentuklah AKD sesuai pasal 34, PP nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD, yakni terdiri dari pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, komisi-komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, serta alat kelengkapan lainnya.
“Setelah rapat AKD ini, baru diparipurnakan untuk diketok dan disetujui bersama,” lanjutnya.
Dilanjutkannya, AKD tidak bisa terpenuhi jika ada satu fraksi belum mengirimkan nama anggotanya, sehingga rapat AKD kembali diundur.
“Yang jelas ada deadline-nya, jadi sebelum tanggal tersebut kita pasti akan laksanakan,” katanya.
Lebih lanjut, setelah semua komisi dan alat kelengkapan dewan sudah terbentuk, pihaknya bisa segera melaksanakan fungsi dewan dalam pengawasan, penganggaran, dan legislasi. (Ded)