TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Seorang Pria berinisial Sm (35) Warga Jalan Pulau Panjang harus berurusan dengan aparat kepolisian. Sm dilaporkan usia melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 22 tahun pada senin 11 April 2022, sekitar pukul 00.30 wita lalu.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferry menjelaskan bawah pada hari Senin tanggal 11 April 2022 telah terjadi tindak pidana pemerkosaan.
Diceritakan, awalnya korban bersama dengan teman temannya sedang berada dirumah, kemudian mendapat ajakan untuk melakukan pesta minuman keras oleh pelaku. kemudian pelaku dan teman temannya berangkat menuju rumah pelaku.
“Sesampainya dirumah, pelaku langsung menyuruh temannya untuk membeli minuman keras. Setelah dibeli, langsung meminum minuman keras tersebut,” ungkapnya kepada awak media
Sekitar jam 00.30 wita teman teman pelaku ada yang pergi membeli makan dan korban sudah dalam keadaan mabuk berat. setelah teman korban kembali, melihat pintu kamar pelaku dalam keadaan tertutup namun teman korban tetap lanjut makan.
“Tidak berselang lama pelaku keluar dari dalam kamarnya dan teman korban melihat korban sudah dalam keadaan mabuk berat dengan hanya mengenakan kaos kutang dan Bra saja,” jelasnya.
Kemudian teman korban membatu korban bersih-bersih dan langsung mengajak korban untuk pulang. Pada pagi harinya korban merasa Perih dibagian kemaluan dan setelah dicek ternyata kemaluan korban mengeluarkan darah.
“Dari hasil visum, korban masih perawan. Kasus ini pun akan kami dalami kembali,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 286 KUHP yang berbunyi, Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya terancam penjara paling lama 12 tahun. (Ded)