TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Rapat Kerja KomisiVIII DPRD RI dengan Kementrian Agama RI sepakat menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2022 sebesar Rp 39,8 Juta. Angka ini naik sekitar Rp 4,8 Juta disbanding Bipih Tahun 2020 sebesar Rp 35 Juta.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag Berau, Djaelani menyebutkan kenaikan Bipih ini terkait dengan kenaikan pajak haji, perubahan nilai tukar hinga biaya penerbangan imbas melonjaknya harga avtur atau bahan bakar pesawat dan akomodasi di Arab Saudi.
“Meski demikian kenaikan ini tidak dibebankan kepada Jemaah haji kita yang terdaftar di tahun 2020 lalu, tetapi akan dibebankan bagi pendaftar tahun ini,” ujar Djaelani, Jumat (15/4/22).
Lanjutnya, diketahui tahun ini ada pembatasan umur untuk para calon Jemaah haji yaitu maksimal umut 65 Tahun dan otomatis di atas itu tidak bisa diberangkatkan. Ia mengakui untuk calon Jemaah haji berau sendiri saat ini sedang dalam proses verifikasi jemaah berdasarkan usiaya.
“Karena ada batas usia, saat ini kami sedang proses verifikasi umur,” katanya.
Djaelani menyebut, jumlah calon jemaah haji di Bumi Batiwakkal sendiri saat ini mencapai 149 orang. Namun, jmlah pasti yang bisa mengikuti ibadah haji masih belum bisa ditentukan, karena belum ada kepastian dari pusat berapa kuota yang pasti diberikan ke Kabupaten Berau.
“Untuk tahun ini ada 149 orang yang mendaftar ke kita, tapi masih menunggu lagi berapa jatah kuota untuk Berau,” tandasnya. (Yud/Ded)