TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dalam 3 minggu terakhir, Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Berau.
Waka Polres Berau, Kompol Ramdhanil didampingi Kasat Res Narkoba Polres Berau, AKP Didin Nurdin menjelaskan jika dalam 3 pekan terakhirnya dari tanggal 26 Maret 2022 sampai 9 April 2022, Polres Berau berhasil mengungkap 6 kasus.
“Dari 6 kasus tersebut, 2 kasus di wilayah Tanjung Redeb, dan 4 kasus lainnya di wilayah Sambaliung,” ungkapnya kepada awak media.
Ramdhanil menjelaskan pengungkapan pertama pada tanggal 26 Maret 2022 dengan tersangka berinisial Sm dengan barang bukti 4.37 gram. Selanjutnya, pada 31 Maret 2022 dengan tersangka berinisial Pn dengan barang bukti 37.52 gram.
“Tanggal 31 Maret ada 2 pengungkapan dengan tersangka Az dengan barang bukti 0.40 gram,” ujarnya.
Pada tanggal 9 April 2022 polisi kembali pengungkap 3 kasus dengan tersangka pertama berinisial Wf di wilayah Sambaliung dengan barang bukti 104.75 gram dan yang kedua berinisial Pl dengan barang bukti 4.37 gram.
“Terkahir polisi mengamankan tersangka berinisial Dt dengan barang bukti 0.91 gram. Diketahui seluruh tersangka tidak saling berkaitan atau berbeda jaringan,” jelasnya.
Dari seluruh pelaku, ada satu pelaku yang merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah masuk jeruji besi dengan kasus yang berbeda.
“Menurut informasi, diketahui barang bukti yang ada didapatkan dari wilayah Kaltara dan akan diedarkan di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (Ded)