TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau gelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengelolaan dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) bersama OPD terkait dan konsultan LSM USAID SEGAR. Di Ruang Rapat Kakaban Kantor Pemkab Berau, Rabu (06/04/2022).
Hadir dalam Rakor tersebut, Setda Berau, M. Ghazali; Asisten II Setda Berau, Agus Wahyudi;Asisten III, Maulidiyah, Kepala Bapelitbang, Anang Bakran, serta Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) terkait dan Konsultan dari LSM USAID SEGAR.
M.Gazali mengungkapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 216 tahun 2021 bahwa DBH-DR ini memberikan kewenangan kepada daerah dan terlebih lagi jika bisa dikaitkan dengan visi dan misi Daerah tahun 2021-2025.
“Ini patut kita syukuri kalau dulu itu hanya DLHK saja yang mendapatkan dan kemudian kita usahakan juga disana BPBD, Alhamdulillah bisa masuk meskipun keterbatasan waktu dan Alhamdulilah bisa dilaksanakan dan bisa berjalan dengan baik sehingga dapat mengatasi karhutla kita,” ujar M. Gazali.
Dijelaskannya, kegiatan strategis lainnya terkait dengan lingkungan ialah kawasan terbuka hijau.
“Posisinya kawasan terbuka hijau kita sekarang agak berkurang,” bebernya.
Kemudian dapat juga dikaitkan dengan penanganan banjir.
” Nah ini permasalahan lingkungan juga akibat habisnya hutan sehingga turun ke kota airnya dan membanjiri,” paparnya.
Selanjutnya ialah ada beberapa tebing kehutanan yang menuju ke jalan poros samarinda daerah kelay tersebut sangat membayahakan pengguna jalan.
Terakhir, yang selalu tidak bisa di laksanakna yaitu pembuatan embung , embungnya itu terdapat pada spot-spot yang terdapat didalam hutan.
“Hutan itu berteduh di kawasan KBK mau buat jalan saja tidak bisa, otomatis akhirnya gagal total. Kalau mau membuat embung, embung besar sekalian seperti di Lombok dekat bandara, Itu embung buatan. Siapa tau ada di berau embung untuk bisa penampungan air masyarakat kemudian juga untuk pengairan juga,” ungkap dia.
M. Ghazali berharap Mudah mudahan di Kabupaten Berau untuk mengatasi kawasan tertentu bisa di buatkan embungnya.
“Tapi harus ada embrionya dan harus ada disitu sudah keliatan ada mata airnya, ya kalau bisa karena pengalaman di beberapa tempat luar biasa agar bisa dimanfaatkan untuk mengaliri air sawah, air bersih untuk masyarakat,” kata dia.
Sementara itu Asisten II Setda Berau, Agus Wahyudi mengungkapkan Ini merupakan anggaran Pemkab Berau, ia meminta jangan ada lagi pobia atau rasa takut terkait Dana DBH-DR
“Untuk hasil dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil Sumber Daya Alam sama statusnya, Jangan ada keraguan terutama OPD yang baru melaksanakan,” ujar Agus Wahyudi.
Dirinya menyebut Ada 10 OPD dan ia menginginkan dana ini terserap dengan baik, jangan hanya sekedar bisa mengurangi.
“Kami hanya bisa menyemangati saja jangan takut dengan dana DBH-DR ini, ini sudah 4 bulan kalau sudah clear ini masuk dalam APBD nanti ada pergeseran waktunya mepet,” imbuhnya.
Dirinya mengatakan, ada berapa agenda yaitu membuat petunjuk pelaksanaan, pembentukan tim koordinasi dana DBH-DR, Pembuatan kegiatan proritas.
“Jangan menunggu ini clear baru membuat RKA. Teman teman ini yang kebagian ini bukan sekedar berkurang. Intinya dana ini kalau menurut kementrian, dari hutan kembali ke hutan. Paling tidak dari hutan kembai ke kita. Mudahan dana ini bisa digunakan dengan efektif,” terangnya.
Diakuinya, Keberadaan USAID SEGAR juga dapat membantu dalam DBH-DR ini.
“Jadi kita gak perlu melalui APBD semua. Jangan juga kita terlalu berharap misalnya dia punya kegiatan lain kita minta lain, jangan seperti itu. Bantuan ini yang diberikan misalnya sementara kita minta lain,” ujar Agus Wahyudi lagi.
“Saya meminta kepada pihak USAID SEGAR apa yang bisa dibantu minta tolong dibantu oleh USAID SEGAR. Mudah mudahan dengan banyaknya OPD dapat memberikan manfaat untuk ini,” sambungnya.
Hal senada juga diutarakan Asisten III Setda Berau, Maulidiyah, dirinya menerangkan bahwa saat ini 10 SKPD yang akan mengelola. Dan semua SKPD diharapkan dapat berkesinambungan.
“Kemudian bagaimana cara melatih tenaga kerjanya,” tuturnya.
Dikatakannya, terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan No 216 Tahun 2021tinsak lanjut dari surat edaran mentri.
“Jadi kita sudah dituntun dari program dan kegiatan, Kalau dulu ada program kegiatan jadi tidak konek. Diharapkan dari dana ini bisa bermanfaat, karena penggunaannya sampai tahun 2024 dan semoga OPD yang melaksanakan dapat melaksanakan DBH-DR Ini dengan baik,” tandasnya. (Rzl/Ded)