TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Abdul Waris menyayangkan pelaporan yang dilakukan oleh eks tim pansus, ke Polres Berau, terkait dugaan pembohongan publik yang dilakukan oleh Direktur Perumda Batiwakkal, Saipul Rahman.
Waris yang dikonfirmasi pada Kamis (24/3) menuturkan, hal tersebut sudah tidak sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga DPRD yang di atur dalam peraturan tata tertib (Tatib) DPRD. Waris menegaskan, dari awal pembahasan tentang melaporkan dirut PDAM di DPRD ke polisi, dirinya sudah tegas menolak, dan itu tertuang dalam notulen rapat saat itu yang digelar pada 7 Februari 2022 lalu.
“Kami punya alasan dan argumentasi sendiri, secara objektif terkait masalah ini,” katanya.
Ia menegaskan, alasan paling krusial yakni, DPRD tidak punya legal standing melaporkan warga negara atau penyelenggara pemerintah ke aparat hukum. DPRD sebagai lembaga adalah milik publik. Jadi secara harafiah pemilik DPRD itu adalah masyarakat. Dan anggota DPRD, hanya menjalankan tugas dan fungsinya. Ia menilai, setiap warga negara mau berbicara apa saja, tidak menjadi masalah, apalagi dalam forum tersebut, resmi diberikan undangan kepada Saipul Rahman.
“Jadi bukan lembaganya. Tapi yang keberatan dengan pernyataan itu. Tapi, kalau ada anggota DPRD atas nama pribadi atau fraksi melaporkan, itu adalah hak warga negara di hadapan hukum. Yang kami tidak setuju itu, mengatas namakan lembaga DPRD,” ujarnya.
Politisi Demokrat ini kembali menegaskan, anggota DPRD disumpah memperjuangkan aspirasi warganya, bukan melaporkan warganya ke aparat hukum. Kemudian menurut Waris, polemik Perumda Air Minum Batiwakkal yang berkepanjangan tersebut, saat ini juga sedang dilakukan audit oleh lembaga resmi negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Baik audit keuangan, maupun audit kinerja. Lebih baik ditekankan Waris, semua pihak menunggu hasil audit yang dilakukan BPK. Setelah hasil keluar barulah diselesaikan secara bersama, antara pemerintah dalam hal ini Bupati Berau selaku kuasa pemilik modal (KPM) dan DPRD.
“Saya kira, kita bisa mengambil keputusan bersama pasca hasil audit,” terangnya.
Lebih baik kata Waris lagi, semua fokus ke pekerjaan yang lain. Karena masih banyak pekerjaan rumah (PR) selaku penyelenggara negara. Seperti misalnya bagaimna memajukan sektor pertanian, perikanan dan pariwisata ditengah Pandemik COVID-19.
“Ini adalah pekerjaan DPRD bersama bupati, sehinggal visi dan misi kita yang tertuang dalam Raperda RPJMD bisa tercapai,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Berau, Madri Pani menilai, statemen yang dikeluarkan oleh Waris merupakan murni dari dirinya sendiri, ia menganggap hal tersebut biasa, dimana dalam sistem demokrasi antara setuju dan tidak setuju merupakan hal yang wajar.
“Lembaga DPRD ini kan kolektif kolegial, dan lebih banyak yang setuju untuk melanjutkan pelaporan ke pihak polisi, hanya PKS dan Demokrat, pada saat rapat lanjutan pada 7 Februari lalu yang tidak setuju,” jelasnya.
Madri mengatakan, jika dirunut kebelakang, malah Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Abdul Waris, pada rapat yang digelar 25 Mei 2021 lalu, meminta untuk diadakan pansus terhadap tiga perusda yang ada di Berau.
“Sebelum pelaporan kan, sudah diadakan rapat, dari fraksi yang ada, hanya PKS dan Demokrat yang tidak setuju, diambil suara terbanyak, demi mewujudkan kolektif kolegial, maka diadakan pelaporan tersebut,” ujarnya.
Politisi NasDem ini menegaskan, dalam lembaga DPRD jika dalam suatu rapat, mayoritas suara terbanyak setuju tentu menjadi bahan pertimbangan langkah apa yang akan diambil, terkait laporan tersebut, ia menilai tim Pansus yang diketuai oleh Wendy Lie Jaya sudah bekerja sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang berlaku. Termasuk data dan fakta yang dikumpulkan sudah sesuai.
“Pansus bekerja sesuai mekanisme. Lembaga DPRD menjaga marwahnya sebagai perwakilan rakyat untuk berjuang demi masyarakat Berau,” tegasnya.
Madri menilai, dengan adanya laporan ini, bisa menjadi pelajaran ke depan, agar saat berstatemen, tidak berbohong, terlebih ini merupakan lembaga DPRD, inti dari pelaporan tersebut, adalah untuk menjaga amanah rakyat, untuk menyelamatkan uang rakyat.
“Uang rakyat itu harus kembali ke rakyat,” tegasnya.
Terkait tantangan terbuka yang diucapkan Saipul Rahman menurut Madri Pani tidak terlalu penting, apa yang mau didebatkan, pernyataan langsung dari Ketua BPK pada saat menyerahkan hasil temuan, ketua BPK tidak pernah mengaudit, kedua jawaban dari bupati, tidak ada tembusannya ke BPK, padahal itu sudah 4 minggu.
“Apa yang mau didebatkan secara terbuka. Yang tertutup saja sudah dia berbohong, apalagi terbuka, data lengkap semua yang dipegang oleh tim Pansus,” pungkasnya. (Ded)