TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sat reskrim Polres Berau berhasil meringkus 5 Pemuda Pencuri Kuku Grader (Alat Berat) yang dilakukan di salah satu toko alat berat yang beralamat di Jalan Kedaung, Kelurahan Bedungun. Penangkapan kelima pelaku, setelah adanya laporan dari pemilik toko tersebut.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kaur Identifikasi Reskrim Polres Berau IPDA Siswanto yang didampingi Kasi Humas Polres Berau, IPTU Suradi mengungkapkan, penangkapan kelima pelaku itu setelah adanya laporan dari pemilik toko tersebut dan terungkapnya itu lantaran ada bukti dari CCTV milik tetangga pemilik toko tersebut.
Dijelaskan Siswanto, Awalnya Pada Minggu tanggal 20 Februari 2022 Piket Reskrim mendapatkan laporan tentang
adanya pencurian Toko Maju Sukses Jln.Kedaung Kelurahan Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb
yakni 2 (dua) buah Kuku Grader Komatsu ( Cutting Edge ).
Piket Reskrim melakukan
Cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan introgasi terhadap korban dan di ketahui aksi pencurian tersebut terekam CCTV
Toko itu
Diungkapkannya, Kemudian Unit Opsnal menerima Laporan tersebut dan piket Reskrim, kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang berada di dalam rekaman CCTV. Siswanto juga mengungkapkan dari hasil penyelidikan Unit Opsnal,pihaknya berhasil mengantongin ciri-ciri pelaku dan berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku tersebut.
Ia menerangkan setelah mengetahui keberadaan pelaku, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 5 orang yang di duga pelaku
“Setelah di interogasi awal, mereka mengaku bernama,Saudara SPP, Saudara, BB pada saat itu yang mengangkat besi tersebut yang terlihat di rekaman CCTV ,Saudara.SN,
Sedangkan Saudara SE berada di dalam Mobil dan Saudara RM pada saat itu sebagai Supir ,dan mereka mengakui bahwa yang telah mengambil 2 (dua) buah Kuku Grader Komatsu ( Cutting Edge ), dengan menggunakan kendaraan Mobil Pickup,” Imbuh Siswanto
Usai mengakui perbuatannya, kemudian pelaku menunjukkan tempat mereka menyimpan atau menjual barang tersebut, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres untuk di lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk pasal sendiri, Dirinya menyebut akan dikenakan pasal dan ancaman hukuman Pasal 363 KUHP.
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah,” Tandasnya.
Sementara itu salah seorang pelaku saat diwawancari awak media, Setiawan mengatakan ia merupakab otak dari pencurian besi itu. Dirinya menjelaskan awalanya ia ngumpul bersama empat temannya, setelah itu mereka berjalan bersama.
“Saat berjalan bersama, kebetulan tidak sengaja kami melihat besi berada tepat didepan toko, untuk yang mengangkat besi sendiri 2 orang saja dan kami angkut menggunakan mobil pik up,” Bebernya
“Besi yang kami curi itu kemudian kami timbang dan laku terjual sebesar Rp 500 ribu dan dibagi untuk 5 orang,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Sementara itu, pelaku lain mengakui uang hasil penjualan besi tersebut ia gunakan untuk top up game Mobile Legends, keterangan tersebut sontak membuat sejumlah awak media dan Reskrim tertawa mendengar keterangan dari salah satu pelaku tersebut. (Rzl/Ded)