TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kebijakan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan Zero Over Dimension and Over Load (Zero Odol) pada 2023 mendatang. Mulai bulan depan, Dinas Perhubungan (Dishub) Berau akan melakukan razia kepada truk muatan yang masuk perkotaan.
Kabag Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub Berau, Rendiansyah mengatakan jika berdasarkan data dari Dishub Berau, jumlah kendaraan over load muatan yang masuk ke perkotaan paling tinggi mencapai 150 kendaraan menurut data pada bulan November 2021 lalu.
Dirinyapun akan segera mempertegas regulasi tentang perizinan muatan dan jam operasional, bahkan memberikan sanksi tegas di tempat.
“Dari hasil rapat kami di Balikpapan bersama provinsi dan pusat, tidak ada toleransi lagi, harus dipotong di tempat selain ditilang, dari kementerian malahan sudah siapkan alat potong, tidak lagi menggunakan cat semprot Tau pilok,” Ujarnya.
Ia mengungkapkan, selama ini tidak ada payung hukum di daerah yang mengatur perizinan termasuk jam operasional untuk truk tandan buah segar (TBS), truk tambang galian C, dan truk penambangan batu bara.
“Untuk TBS di batasi jam operasional atau perizinannya di Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 untuk Perda Provinsi yang jam operasionalnya CPO. Sementara, di daerah itu belum ada perda-nya,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Regulasi yang ada baru mengenai izin trayek dan truk angkutan umum muatan berlebih yang termaktub pada Perda Nomor 15 tahun 2000. Pihaknya pun berupaya untuk merevisi regulasi itu sejak 2020 lalu.
“Regulasi ini memang mau direvisi karena terlalu lama. Sebenarnya tahun lalu, namun karena kondisi pandemik jadi ditunda,” katanya.
Rendi juga menuturkan, perda yang lama baru mengatur teknis kendaraan pengankut yang harus memakai jaring, sedangkan untuk truk galian C, seperti muatan pasir belum ada. Sehingga, tindaklanjutnya dilakukan pembahasan poin mana saja yang direvisi. Dikatakan rendi, pembahasan revisi perda itu harus disesuaikan terlebih dahulu dengan regulasi tingkat atasnya, mulai dari Undang-Undang, PP, PM, hingga Pergub.
Dirinya mengatakan, sudah ada Surat Edaran (SE) dari kementerian sehingga apabila memang perlu dilakukan penindakan di lapangan. Termasuk toleransi kelebihan muatan (overload) bagi dump truck baik yang masuk perkotaan atau pengguna jalan nasional. Di tahun 2023 nanti tidak ada toleransi termasuk 55 persen kelebihan muatan.
“Kalau muatan truk itu sebenarnya bergantung buku uji teknis dan besaran truk. Jadi untuk mendapat perizinan muatan itu juga dilihat dari buku uji teknis setiap truk. Kemarin itu ada truk muatan yang harusnya berdasarkan uji teknis itu 8 ton muatan malah memuat 11 ton, jadi kelebihan 3 ton. Itu tidak boleh kalau untuk dijalur kota,” Tandasnya. (Rzl/Ded)