TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan (Disperindagkop) Berau, Salim mengimbau kepada toko atau supermarket di wilayah dalam kota Kecamatan Tanjung Redeb untuk tidak membuka gudang di wilayah perkotaan.
Dijelaskan Salim, Saat dirinya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) minyak goreng beberapa waktu lalu bersama Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, ia tidak sengaja menemukan salah satu toko atau supermarket yang memiliki gudang penyimpanan cukup besar di wilayah dalam kota.
“Sebenarnya untuk gudang sendiri tidak boleh berada di dalam kota atau dekat pemukiman warga, dia harus diluar kota. Kalau di dalam kota itu jelas melanggar. Jadi kalau di Dinas Tata Ruang itu ada wilayah yang di perbolehkan untuk daerah pergudangan dan tidak boleh ada gudang di dalam kota,” Ujar Salim beberapa waktu lalu.
“Saat kami tanya pemilik toko tersebut soal izin gudangnya, ternyata tidak ada dan beralasan ini mereka buat rapi dan depannnya tepat ada rumah pribadi, juga telah dapat izin dengan RT dan warga sekitar,” Sambung Salim.
Salim mengakui untuk permasalahan izin itu sebenarnya bukan pihaknya yang menanganinya.
“Kalau untuk izin gudang itu sebenarnya dari Dinas Perijinan, kalau kami hanya sebagai adves lokasi,” Pungkas Salim (Rzl/Ded)