TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Di Kabupaten Berau terdapat beberapa pasar rakyat yang tersebar di sejumlah kampung seperti Kampung Eka Sapta, Gunung Sari, Pegat Bukur maupun Kampung Merancang Ilir.
Melihat hal tersebut, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, telah mengusulkan agar seluruh pasar rakyat dapat dihibahkan sehingga dikelola langsung oleh kampung itu sendiri.
Kepala Diskoperindag Berau, Salim mengatakan, jika usulan tersebut lantaran biaya operasional seharusnya memang dari kampung itu sendiri. Tidak bisa masuk penghitungan karena frekuensi transaksi yang terjadi tidak sebesar dengan biaya operasional, jadi seluruhnya merupakan pelayanan publik.
“Jadi orientasinya itu bukan berbasis profit, tetapi publik. Kalau profit itu swasta, itu tidak mungkin karena keuntungannya itu sangat minim.
Lanjutnya, mungkin ada saja pasar yang memberikan keuntungan dengan karakteristik kampung tertentu. Contohnya Pasar Eka Sapta dengan sentra jagungnya, namun itu tidak signifikan karena sangat minim.
Salim menjelaskan, jika pemerintah daerah sudah membangun pasar-pasar tradisional sejak 2016 lalu. Total sudah ada sekitar 16 pasar tradisional yang sudah berdiri di setiap kampung. “Sementara ini 10 pasar rakyat akan dihibahkan, nantinya pengelolaan dan operasional akan diserahkan kepada kampung,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Perdagangan, Diskoperindag Berau, Abdurrachim menambahkan, setelah adanya hibah ini, jangka panjangnya, mereka bisa berkoordinasi dengan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), agar lebih berdaya dan mandiri sesuai dengan peraturan kampung yang mereka kelola sendiri.
“Mereka juga dapat mempekerjakan pemuda kampung yang berada di sana,” tambah Abdurrachim.
Sebenarnya pihaknya mengakui kesulitan, hibah beberapa di antaranya kepala kampung masih ada yang belum membuat permohonan surat hibah ke kepala daerah. “Karena akan lebih untung jika proses hibah ini dapat selesai dengan cepat,” tegasnya.
Tepeisah, Kepala Sub Bidang Pemanfaatan dan Penghapusan Bidan Aset Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Hasyim mengaku, bahwa penyerahan pasar tradisional akan dilakukan pekan ini juga. Bahkan, prosesnya sudah sampai dari persetujuan Bupati Berau. Tinggal menyerahkan SK-nya ke Bidang Hukum Setkab Berau.
“Sehingga bisa dilakukan serah terima minggu ini,” kata Hasyim. “Kampung yang memiliki pasar tradisional memang sejatinya harus mengurus dan mengelola sendiri,” sambungnya.
Diterangkannya, pasar tradisional itu dibangun pemerintah pusat melalui DAK, juga pemerintah daerah, dan pemerintah kampung yang saling bersinergi. Dalam hal ini, pemerintah daerah membantu bangun sarana dan prasarana, sedangkan pemerintah kampung yang menyediakan lahannya.
“Dan penyerahan pasar itu untuk lebih mengoptimalkan pengelolaannya,” ucapnya. (Ded)