TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau tengah gencar fungsikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berfungsi diberbagai sektor pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji, Rabu (23/2/22).
David mengatakan, salah satu layanan yang akan mengunakan NIK sebagai daya layanannya adalah pendaftaran bagi para pemilik UMKM dari Diskoperindag Berau. Sesuai rencana nantinya para pemilik UMKM mendaftarkan dirinya dengan mengunakan NIK sebagai salah satu persyatannya.
“NIK menjadi salah satu persyaratan mendaftar UMKM, ini untuk mempermudah UMKM,” ujar David.
Lanjutnya, Disdukcapil akan membantu proses verifikasi data pendaftar UMKM melalui Diskoperindag. Sebab, seluruh data kependudukan berada di Disdukcapil, sehingga dalam mempermudah proses pelayanan nantinya Diskoperindag akan mendapatkan akses data di Disdukcapil untuk kebutuhan verifikasi.
“Nanti ada admin juga dari Diskoperindagnya, walaupun tetap data base kita yang pegang dari NIK tersebut,” jelasnya.
David mengakui, kedepannya tidak hanya pendaftaran UMKM saja, tetapi ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Berau juga yang sudah mengajak berkaloborasi dalam menjalankan system tersebut. Dalam waktu dekat Dinas Kesehatan juga nanti akan mempermudah pelayanan dengan hanya menggunakan NIK.
“Selanjutnya juga di sektor kesehatan Dinas Kesehatan akan menggunakan system yang sama,” katanya.
Dirinya mengatakan, kedepan masyarakat tidak perlu repot lagi dengan metode lama dan akan sangat dipermudah dalam menggunakan NIK saja untuk mendapatkan pelayanan dari Puskesmas Pembantu (Pustu) ke Puskesmas induk bahkan untuk layanan ke RSUD Abdul Rivai.
Saat ini berjalan, prosesnya sedang menunggu nama admin yang nantinya bisa mengakses database di Direktorat jendral Kependudukan. Pasalnya, beberapa kali Disdukcapil sudah berkordinasi untuk bisa menerapkan hal tersebut. Diakuinya, Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sudah memberi izin, hanya saja menunggu nama admin yang akan mengelola aplikasi tersebut.
“Ini kan tinggal menunggu nama adminnya saja, jika sudah ada pusat akan memberi akses untuk menggunakan databsenya,” tutupnya.
Diketahui, Disdukcapil tengah mengupayakan kerjasama dengan berbagai OPD agar nanti dalam pelayanan publik dapat menggunakan NIK Saja. Diantaranya adalah Diskoperindag, DPMPTSP, Dinas Perikanan bahkan hingga Dinas Pendidikan. (Yud/Ded)