TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Fungsional Analis Kepegawaian Sub Koordinator Pangkat dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Indriayati mengatakan, pengusulan kenaikan pangkat ini telah dipersiapkan sejak tahun 2021 lalu dan sudah terkumpul seluruhnya pada bulan Desember tahun 2021 lalu.
Dirinya mengakaui, selanjutnya pihaknya juga ada proses lagi, yakni melakukan verifikasi berkas, pengusulan lewat aplikasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), penguploadan berkas melalui aplikasi Docudigital yang diakuinya telah selesai hampir seratus persen.
“Untuk semua golongan dan segala jenis jabatan,” ungkapnya, Senin (21/2/22).
Lanjutnya, untuk total keseluruhan yang diajukan untuk kenaikan pangkat dalam priode bulan April mencapati jumlah angka sebanyak 600 ajuan. Ini sudah masuk segala jenis usulan, seperti golongan 4, golongan 3d kebawah, jabatan fungsional, Kesehatan, pendidikan dan jabatan fungsional teknis lainnya.
“Semua ajuan tersebut juga ada kemungkinan ditolak. Khususnya yang fungsional yah,” katanya.
“Persentasi yang disetujunya dari pengajuan tersebut lumayan tinggi, bisa mencapai 98 persen,” tambahnya.
Indriyati mengakui, tingginya persentasi diterimanya pengajuan dikarenakan sebelum melakukan pengusulan pihaknya telah melakukan verifikasi juga di awal.
“Apabila ada yang tidak memenuhi syarat, tidak kita usulkan,” ucapnya.
Dirinya menyebut bahwa di BKN tidak ada lagi tes untuk yang masuk dalam proses pengajuan kenaikan pangkat. Sebab yang penting adalah segala macam persyaratan dapat dipenuhi dalam massing-masing golongannya.
“Contohnya, seperti Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) yang hanya cukup dengan SK pangkat terakhir dan SKP dua tahun dan dia juga sudah empat tahun dari pangkat terakhir serta memenuhi syarat kenaikan pangkat di pendidikannya,” jelasnya.
Indriayati mengatakan, batas pengumpulan berkas tanggal 18 Februari 2021, setelah itu dilakukan verifikasi dan sampai akhirnya akan ada pemberitahuan lebih lanjut lewat aplikasi dokudigial. Diakuinya apabila nanti ada berkas yang salah atau tidak lengkap akan ada pemberitahuan lewat aplikasi tersebut.
“Jadi kita yang mengajukan dapat melakukan perbaikan lagi apabila ada berkas yang salah atau tidak sesuai,” bebernya.
Mulai dari verifikasi hingga hasil semuanya dilakukan via aplikasi seluruhnya. Diakuinya, pihaknya selaku pengusul pangkat akan terus memantau di aplikasi. Ia mengatakan, agar berkas dapat cepat terperoses apabila ada berkas yang bermasalah.
“Kami juga melakukan komunikasi secara intens ke Kantor Regional (Kanreg) VIII BKN Banjarmasin bila ada masalah terkait kesalahan dalam berkas,” tutupnya. (Yud/Ded)