TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Berau membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal yang disahkan DPRD Beberapa waktu lalu.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengatakan, Pemkab Berau yang sebelumnya merupakan pemegang saham mayoritas menyatakan berminat untuk PT Pusaka Jaya Baru (PJB) pada PT Indo Pusaka Berau (IPB) dalam rangka ekspansi usaha dan peluang bisnis.
Kedepan Sri Juniarsih menuturkan, dengan memperhitungkan nilai strategis dari pembelian saham PT PJB sebanyak kurang lebih 4% kebijakan ini telah sejalan dengan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mana perusahaan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) maka minimal 50 + 1 saham dikuasai oleh pemerintah daerah.
Dirinya mengatakan, upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemajuan masyarakat, melalui peningkatan sumber pendapatan asli daerah. Guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda) selalu di upayakan.
“Kita harus Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan tetap mempertahankan potensi daerah,” Tutur Sri Juniarsih Mas. (Rzl/Ded)