TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan bencana, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Berau, termasuk kedalam 17 Raperda yang disahkan DPRD Kabupaten Berau beberapa waktu lalu, merupakan langkah BPBD Berau dalam memaksimalkan penanggulangan Bencana daerah.
Kepala BPBD Berau, Thamrin mengatakan, Perda penanggulangan bencana alam ini memang sesuatu hal yang harus dibuat di Kabupaten maupun kota.
“Dengan adanya Perda itu merupakan salah satu payung hukum kami saat melaksanakan tugas turun di lapangan,” Ujar Thamrin.
Diakui Thamrin, selama ini pihaknya mengacu kepada undang-undang no 24 tahun 2007, Keputusan Presiden, dan Keputusan BPBD pusat.
“Hal-hal diataslah yang selama ini menjadi acuan kami saat bertugas dilapangan, maka dari itu kami usulkan Raperda Penanggulangan Bencana kemarin,” Terangnya.
Thamrin menjelaskan dengan adanya perda itu, maka semua akan diatur dalam Perda, mulai dari perencanaan, prabencana, tanggap darurat, pasca bencana hingga penanganan pengungsi.
“Kita akan atur semua dalam perda itu, untuk memudahkan tim-tim kami dalam menanggulangi bencana yang sewaktu waktu terjadi,” Pungkas Thamrin. (Rzl/Ded)