TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Polres Berau gelar press release penangkapan dua kasus narkotika jenis sabu dan ganja. Kasus ini berhasil diungkap jajaran Polsek Sambaliung bersam Satreskoba Polres Berau beberapa waktu lalu.
Kapolsek Polres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono menjelaskan jika pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa diduga ada pengerdar narkoba jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Kampung Mantaritip.
“Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil meringkus Um (31) yang diduga sebagai pengedar narkotika. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 14 poket berukuran sedang dan satu poket ukuran kecil dengan total BB keseluruhan sebanyak 9,52 Gram.
“Selanjutya dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Selain pengungkapan kasus sabu, Kapolres juga merilis pengungkapan kasus peredaran atau kepemilikan narkotika jenis ganja.
Kapolres mejelaskan juga Jajaran Polsek Sambaliung juga mengamankan dua orang tersangka, NS (39) dan AF (42). Keduanya diamankan setelah sebelumnya menangkap tersangka NS yang kemudian dilakkan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua AF.
“Dari rumah NS petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) jenis Ganja sebanyak 7 Bungkus besar, 15 Bungkus Ukuran Kecil, dan 8 Bungkus dari pembungkus rokok,” ungkapnya.
Total keseluruhan BB Ganja yang berhasil diamankan adalah 844 Gram.
“Diakui tersangka, tersangka telah menjalankan usaha haram ini selama 4 Tahun, disamping untuk digunakan sendiri, barang haram tersebut juga dijual ke masyarakat. Barang tersebut diakui tersangka dipesan dari Sumatera dan dikirim melalui jasa pengiriman” jelasnya.
Dari keseluruhan jaringan, siapapun yang terlibat akan kita tindak secara hukum. (Yud/Ded)