PULAU DERAWAN, PORTALBERAU– Jajaran Polsek Pulau Derawan berhasil meringkus lima orang tersangka pencurian buah sawit di sebuah kebun Jalan Raya Kabupaten, KM 21 RT 02, Kampung Teluk Semaanting dan KM 07, RT 13 Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Kejadian tersebut diketahui pada Selasa 07 Desember 2021 pukul 04.30 Wita dan pukul 06.00 Wita.
Diketahui masing-masing tersangka berinisial Mr, Hn, Ra, Sa dan Ws. Selain tersnagka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa Nota penjualan buah sawit 775 kg dengan jumlah uang Rp. 1.743.750, sejumlah uang dengan jumlah jutaan rupiah, buah sawit sebanyak 775 Kg, buah sawit sebanyak 1.200 Kg, 1 unit mobil Grand Max warna hitam yang digunakan digunakan memuat sawit. Satu buah tas merk polo amstar warna biru tua.
Kapolsek Pulau Derawan, IPTU Riduan Lubis menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada tanggal 07 Desember 2021 Sekitar pukul 03.00 Wita Korban mendapat Informasi dari seorang pembeli buah sawit bahwa ada Mobil grand max warna hitam yang diduga mengambil buah sawit milik korban.
“Kemudian korban bersama warga sekitar membuntuti mobil tersebut dan setelah mobil tersebut sampai di tempat penjualan sawit, langsung diamankan oleh warga,” ungkapnya kepada portalberau.
Lanjut Lubis, atas kejadian tersebut personel Polsek Pulau Derawan dipimpin Kapolsek Pulau Derawan IPTU Ridwan Lubis, Langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk proses lebih lanjut.
“Kita sudah amankan tersangka dan melakukan pengecekan ke TKP serta memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini,” pungkasnya. (Ded)