TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pria berinisial CS (47) Tahun dilarikan kerumah Sakit Abdul rivai disebabkan luka bacok dipipi dan tangannya ketika berada di warung kopi di Jalan HARM Ayoeb, Kelurahan Sei Bedungun, Kabupaten Berau.
Kanit Opsnal Satreskrim Polres Berau, Ipda Siswanto menerangkan, berdasarkan dari penuturan saksi mata di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pembacokan ini terjadi disinyalir akibat pelaku, berinisial RO cemburu. Karena, wanita yang sudah lama berhubungan dengan dirinya dicurigai juga memiliki hubungan dengan korban.
“Hari kejadian, pelaku sedari subuh pagi sudah berada di warung kopi untuk menemui wanita tersebut untuk memesan pijat. Tapi, dibatalkan sang wanita karena sudah dipesan oleh korban,” ungkap Siswanto, Senin (15/11/21).
Kemudian, CS datang ke warung kopi untuk menemui wanita tersebut. Melihatkorban datang,RO lantas mendatanginya dan setelah itu terjadilah adu mulut diantara keduanya.
“Kedua orang itu cekcok. Pelaku yang emosi langsung mengambil sebilah parang dan menbaskan parangnnya kekorban dan mengenai wajah sebelah kanan dan lengan kiri korban,” jelasnya.
Melihat korban bercucuran banyak darah akibat pembacokan, RO kemudian melarikan diri. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan perawatan. Korban mengalami pembacokan di wajah sebelah kanan dan lengan kirinya dan juga mengalami luka pukul diwajah.
Lanjutnya, Siswanto menjelaskan bahwa pelaku ternyata sudah cukup lama mengenal wanita yang berprofesi sebagai tukang pijat tersebut. RO juga sudah sering memberikan uang kepada wanita itu.
“Pelaku ini sudah kenal dan memiliki hubungan dengan perempuan ini.pelaku juga sering membiayai juga memberikan uang setiap bulannya,” jelasnya.
Sedangkan korban atau CS ini bari mengenal wanita tersebut selama dua bulan. Oleh karena itu lah timbul kecurigaan pada pelaku, Ditambah wanita tersebut menolak permintaan RO dengan alasan sudah dipesan jasa pijatnya oleh korban,
“Itulah alas an korban merasa curiga dan timbulnya rasa cemburu.kemudian terjadilah cekcok yang berujung pembacokan,” terangnya.
Saat ini kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun, akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.
“Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran. Kita juga masih mencari informasi lebih lanjut terkait perkara kasus tersebut,” tutupnya. (Yud/Ded)