TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Berdasarkan Surat Edaran terbaru Nomor 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19, pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia hanya diwajibkan melakukan karantina selama tiga hari. Hal ini sempat disampaikan oleh Menko PMK ketika melakukan kunjungan kerja ke Bumi Batiwakkal beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Iswahyudi menanggapi aturan tersebut dengan meminta untuk dilakukan dievaluasi kembali.
Iswahyudi mengungkapkan dengan masa karantina yang hanya tiga hari, hal ini bisa meningkatkan resiko Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) menularkan virus di masyarakat. Karena, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan terpapar Covid-19. Dan ia meminta agar masa karantina, bisa diperpanjang minimal 5 hingga 10 hari.
“Kita tahu, saat ini jalur internasional ada tiga, yakni Bandara Soekarno Hatta, Sam Ratu Angin dan juga Ngurah Rai di Bali. Bisa saja, usai karantina, mereka menuju ke daerah lain,” jelas Iswahyudi, Jumat (5/11/21).
Ia menjelaskan, memang ada persyaratan bagi PPI untuk masuk ke Indonesia, yakni antara lain Vaksinasi sudah lengkap (2 Dosis), hasil Tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina. Ketentuan mengenai karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20 tahun 2021.
“Kabupaten Berau ini menjadi salah satu tujuan wisatawan mancanegara, kita khawatirkan nanti bisa saja terjadi penularan,” katanya.
Lanjutnya, saat ini masuk ke Berau, syaratanya sudah sangat mudah, yakni hanya menunjukan surat antigen dengan hasil negatif. Apabila penerapan karantina hanya berlaku 3 hari, ia mengkhawatirkan, akan terjadi penularan. Dan tidak ada jaminan apakah PPI tersebut aman atau tidak dari virus Covid-19.
“Jangan sampai terjadi, dengan mudahnya masuk ke Berau, akan semakin membuat Covid-19 kembali meningkat, kita sudah berusaha meredam jumlah pasien. Jangan lengah,” terangnya.
Dirinya menjelaskan, sebelumnya pemerintah juga mengubah syarat pelaku perjalanan dalam negeri. Salah satunya ada memperbolehkan calon penumpang pesawat untuk menggunakan hasil tes antigen. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di luar Jawa dan Bali.
“Saat ini kita sudah mendapatkan kemudahan, tapi jangan lengah. Kita sama-sama menjaga juga. Jangan sampai badai ketiga Covid-19 kembali menimpa di Berau,” tutupnya. (Yud/Ded)