TANJUNG REDEB,PORTALBERAU- Sebanyak 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN)dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau sepanjang tahun 2019-2021diberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tidak terhormat oleh instansi pemerintahan
Diketahui Sanksi tersebut diberikan karena 6 orang ASN ini tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubid Pembinaan Disiplin Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Tonny Suryo Handoko.
“Mulai tahun 2019 hingga 2021, 6 orang PNS telah diberhentikan secara tidak hormat karena yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa izin kepada atasan dan juga tanpa alasan yang sah,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Adapun 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan secara tidak terhormat ini terdiri dari 1 ASN di lingkungan Sekretariat Korpri pada tahun 2019. Kemudian, pada tahun yang sama 1 ASN di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) juga diberhentikan secara tidak terhormat.
Memasuki tahun 2020, 1 ASN diberhentikan secara tidak terhormat dari lingkungan Kelurahan Karang Ambon. Masih pada tahun yang sama, 1 ASN dari lingkungan Dinas Pendidikan diberhentikan dengan alasan mangkir dari pekerjaan tanpa izin. Sementara itu, pada tahun 2021, Dinas Pendidikan kembali memberhentikan 2 ASN secara tidak terhormat dengan alasan yang sama.
Lanjuntnya, Mengenai pesangon terhadap pemberhentian 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, Dikatakan Tonny ASN tersebut tetap mendapatkan hak kepegawaiannya.
“Mengenai hak-hak kepegawaian dari 6 ASN yang diberhentikan ini tentunya tetap diberikan. Namun, untuk tunjangannya tentunya tidak karena sudah diberhentikan,” jelasnya.
Menurutnya, Pemberhentian secara tidak hormat terhadap 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) ini tentunya menjadi pelajaran bagi para ASN lainnya di lingkungan Pemkab Berau. Pasalnya, Pemkab Berau tidak ragu-ragu untuk menindak serius mengenai kinerja para pegawai pemerintahan.
“Salah satunya adalah mengenai kedisiplinan dalam kerja. Hal itu dikarenakan jabatan PNS yang tidaklah mudah untuk diraih dan masih banyak pendaftar PNS lainnya yang tidak mendapatkan amanah ini. Oleh karena itu, dalam menyikapi ini Pemkab Berau tidak ragu-ragu dalam memberhentikan ASN yang nakal dalam bekerja,”pungkasnya. (Rzl/Ded)
Foto: Ilustrasi