TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau merencanakan pembanguan Rumah Sakit Tipe B diputuskan bakal ditempatkan dilokasi Eks lahan PT. Inhu tani yang berada di Kelurahan Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Plt Bapelitbang, Agus Wahyudi mengatakan, rencanannya pada tahun depan akan dimulai dengan pematangan lahan, yang dimana dananya bersumber dari APBD murni.
Dikatakannya, Pemkab tidak akan memberikan ganti rugi bagi warga yang menempati lahan eks Inhutani tersebut.
“Bupati dan Wakil Bupati telah menyetujui, bahwa disana yang paling cepat menurut pergitungan,” Terangnya.
Dirinya mengakui, seusai dengan sesuai dengan amanat Bupati Berau, Sri Juniarsih, pembangunan Rumah Sakit akan berjalan pada kawasan wilayah PT Inhutani. Sudah ada kesepakatan dengan pembagian lahan 50 persen bersama Inhutani.
“Artinya, dari luas lahan lebih 20 hektare di lokasi tersebut, 10 hektare di antaranya dihibahkan untuk Pemkab Berau sebagai lokasi pembangunan RS Tipe B,” Ujarnya.
Sementara itu, terkait adanya aktivitas warga yang memanfaatkan lahan eks Inhutani sebagai tempat hunian, Agus Wahyudi mengaku Pemkab Berau tak menganggarkan dana. Pasalnya masyarakat di lokasi tersebut juga tak memiliki izin apapun untuk tinggal di lokasi itu.
“kita sudah siapkan dananya dari anggaran murni, tapi tidak ada untuk kompensasi warga, karena lahan itu tidak merugikan masyarakat dan mereka membangun rumah itu tak memiliki izin apapun,” ungkapnya.
Agus Iswahyudi juga memastikan pembangunan nantinya akan berjalan setelah permasalahan lahan selesai. Kemudian, Pemkab Berau akan mencari sumber anggaran untuk pembangunan prioritas pada sisa masa jabatan Bupati Berau hingga 2024.
“Kami akan cari anggaran dulu, bisa dari Bankeu (Bantuan Keuangan), bantuan DAK (Dana Alokasi Khusus) dari Pusat. Hanya saja, agak berat jika menggunakan APBD Berau, ” Imbuhnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, jika tidak ada kendala pihaknya akan berdiskusi lagi dengan Dirut PT Inhutani terkait permasalahan lahan. Setelah ada kesepakatan tertulis, Pemkab Berau selanjutnya akan menyertifikasi lahan tersebut terlebih dahulu. Pasalnya sampai saat ini lahan tersebut belum memiliki legalitas.
“Kita akan selesaikan dulu masalah lahan, baru bangunannya bisa berdiri,” tutupnya. (Rzl/Ded)