TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Salah satu upaya pemerintah dalam pemulihan ekononomi sosial, ialah menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Kepala BPKAD Berau, Maulidiyah, mengungkapkan khusus DAK fisik yang diperoleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau di tahun 2021, yakni senilai Rp 123 Milyar yang terhimpun ke 18 bidang, dimana Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) antara lain Dinas Pendidikan, DPUPR, Dinas Perikanan, RSUD dan lain-lain.
Segala proses kegiatan ini ditentukan oleh pemerintah pusat baik itu penyerapan dan penyaluran dana, keseluruhan melalui sistem dari pemerintah pusat dan untuk penyaluran dananya namanya Online Monitoring (OM) SPAN.
“Untuk DAK sendiri dalam penginputan data dibatasi sampai 31 Agustus. Hari ini terakhir di KPPN batasan review kontrak, Jika melewati tanggal tersebut, berati ditolak oleh sistem. Artinya anggaran kita tidak diterima untuk 18 bidang tersebut,” Jelasnya.
Dana DAK yang diperoleh Kabupaten Berau dari 123 Milyar tersisa 12 Milyar berdasarkan nilai kontrak.
“Alhamdulillah sudah terealisasi semua dalam bentuk kontrak, sehingga dalam 123 Milyar dana yang diturunkan dari pusat , kurang lebih sisa 12 milyar, jadi 12 Milyar itu tidak dapat disalurkan oleh pemerintah pusat, karena harus sesuai dengan nilai kontrak.” Bebernya.
Maulidiyah mengungkapkan, Kontrak ini sudah melalui proses lelang di Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) serta terlihat nilai kontrak jumlahnya berapa, juga direview oleh inspektorat Aviv dan telah mendapat persetujuan. Itu didaftarkan dan dimasukkan kedatangan omspam di KPPN, sehingga angka itulah oleh Pemerintah Pusat ke Pemda.
“Dari sisi kegiatan bukan kita tidak bisa melaksanakan, tapi secara fisik dan realisasi keuangan hasil kontrak, fisiknya sudah selesai, namun masih ada dana tersisa, dana itulah yang belum dapat diserap pemda secara keseluruhan, ” Terangnya.
Ia mengakui ada satu yang belum bisa direalisasikan Pemerintah yakni pengadaan Alat Kesehatan ( Alkes) karena arahan dari pusat harus menggunakan produk dalam negeri, sementara alkes tersebut, diharuskan Build up dari luar negeri.
“Kami juga telah berupaya dalam rapat Zoom dengan Pusat, meminta sisa anggaran yang belum terserap tersebut untuk disalurkan ke daerah, tapi tetap tidak bisa karena sudah ketentuan dari pemerintah,” Tandasnya. (Rzl/Ded)