TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) masih belum bisa mendapatkan vaksin covid-19. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Iswahyudi di ruang kantornya pada kamis (5/8/21).
Pelayan vaksinasi covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
‘’Jika ingin di vaksin harus punya NIK, karena basisnya NIK, jika tidak memiliki NIK harus segera diurus ke capil,’’ungkap iswahyudi.
Iswahyudi menambahkan, Karena disini sekaligus ada dua kepentingan yang berjalan, yang pertama utamanya yaitu vaksinasi tetapi yang kedua adalah pembenahan registrasi kependudukan, seperti yang tidak mempunyai NIK ini masalahnya apa? Sehingga memiliki kesempatan untuk memperbaiki data dirinya agar bisa memiliki NIK.
Sementara warga yang sudah memiliki NIK namun tidak hapal 16 digit NIK lantaran kehilangan KTP dan KK. Maka Dinas Dukcapil akan membantu mencari data kembali menggunakan keyword nama lengkap, tempat, tanggal lahir atau tes sidik jari.
Kemenkes sebelumnya memutuskan untuk memberikan relaksasi kepada mereka yang tidak memiliki NIK. Upaya itu dilakukan dengan harapan mampu menggenjot vaksinasi sesuai target pemerintah.
Keputusan tersebut juga tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/1524/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK. (Yud/Ded)