TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Guna membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan pelayanan secara digital atau online sesuai dengan keputusan menteri no 15 tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Malam (PPKM) level 4 yang di berlakukan di Kabupaten Berau.
Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji mengatakan, warga yang berada di kecamatan terdekat, seperti Kecamatan Sambaliung, Tanjung Redeb, Gunung Tabur ,dan Teluk Bayur tidak diperkenankan untuk pelayanan secara manual atau datang ke kantor.
“Sebenarnya pemberlakuan ini diberlakukan untuk semua Kecamatan, tetapi masyarakat yang tinggal dipedalaman atau jauh dari perkotaan, masih banyak yang belum memahami pelayananan secara online ini, maka dari itu kami berikan kebijakan pelayanan secara manual,” ungkapnya.
Bukan hanya warga yang jauh dari pedalam saja, yang diberikan keringanan melakukan pengurusan administrasi secara manual, tetapi juga bagi warga yang berada di rumah sakit menjadi pertimbangan bagi Disdukcapil.
“kami beri keringanan dan kami minta surat tempat ia dirawat, supaya kita mengetahui benar- benar dirawat apa tidak, Memang permasalahannya dalam keadaan darurat seperti ini , kalau lambat kita tangani dan selesaikan Masalah administrasi kependudukan, kasian mereka dalam mengurus segala keperluan administrasi yang diberlakukan disana,” terangnya.
David Pamuji mengimbau kepada seluruh warga yang berada di Kabupaten Berau agar dapat memahami, dan mengerti pelayanan kita secara online ini.
“Saya berharap untuk warga yang belum mengurus administrasi kependudukan supaya dapat mengurusnya, karena itu juga semata mata untuk kepentingan mereka juga, dalam mengurus segalanya, seperti pendidikan, pekerjaan, dan lain lain,” Tutupnya. (Rzl/Adv)