PORTALBERAU, TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial UM (64) digelandang ke Mapolsek Tanjung Redeb, lantaran diduga melakukan pencabulan anak perempuan berusia 11 tahun.
Kapolsek Tanjung Redeb Iptu Nurhadi menuturkan, kejadian itu terjadi pada Jumat (16 Juli 2021) Kronologis bermula ketika pukul 18.40 Wita, korban bercerita kepada ibunya, MA (35) yang baru saja pulang kerja, kalau korban didatangi oleh pelaku.
“Anaknya bercerita kalau seseorang mendatangi rumah mereka dan menggendong korban. Ia kemudian mencium korban dan menyuruh korban masuk ke kamar,” ungkap Nurhadi, Selasa, 20 Juli 2021.
Sesampai di kamar, pelaku kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Ibunya kemudian bertanya, siapa orang yang dimaksud korban.
“Anaknya menjawab, ‘Om Air’ yang biasa antar galon ke rumah. Ternyata adalah UM,” bebernya.
Mendengar cerita anaknya, MA kemudian segera melapor ke Polsek Tanjung Redeb. Pada pukul 22.00 Wita, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
Pelaku terancam pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Perlindungan anak.
“Pencabulan, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Fer/Ded)