TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai di Puskesmas Sambaliung terkait pemalsuan surat hasil test antigen Covid-19 disayangkan oleh Dinas Kesehatan Berau.
Kepala Dinas Kesehatan, Iswahyudi menegaskan proses hukum akan diserahkan terlebih dulu ke penegak hukum, dan selanjutnya baru proses di lingkungan pemerintah mengingat terduga pelaku merupakan Aparatur Negeri Sipil (ASN).
“Kita sangat menyayangkan ya terkait keterlibatannya, dan untuk segi kepegawaiannya kita liat setelah proses dan sebagainya, baru nanti penyelesaiannya di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP),” ungkap Iswahyudi kepada awak media.
Lanjut Iswahyudi, dirinya juga akan membentuk tim untuk menentukan apa pelanggaran dan sanksi terhadap oknum tersebut dan kemudian akan laporkan ke bupati selaku pejabat pembina kepegawaian. Untuk sanksinya sendiri bisa berupa penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan
Iswahyudi menambahkan pengambilan keputusan sanksi nantinya Bupati yang akan memutuskan berdasarkan hasil penilaian dari tim yang terdiri instansi, BKPP dan Inspektorat.
Kepala dinas kesehatan kabupaten Berau itu menambahkan selaku tenaga kesehatan sudah seharusnya ikut ambil peran untuk memutus penyebaran dan mengendalikan Covid-19.
“Pasti sangat kecewa sekali, saya sudah selalu wanti-wanti kepada Puskesmas untuk melakukan tes. Apalagi untuk tes yang sifatnya pemalsuan itu,” imbuhnya.
“Untuk orang yang tanpa melakukan tes itu juga kita tidak bisa menjamin dari segi pengobatannya, dia harus dicek ulang lagi ke lab yang kita tunjuk untuk bertanggungjawab,” pungkas Iswahyudi.
Diketahui, Empat orang terduga pelaku pemalsuan surat tes Covid-19 berupa rapid antigen telah berhasil diringkus jajaran Polres Berau, Kalimantan Timur, Selasa (27/4/2021).
Empat orang yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial SN dan PJ merupakan warga Banjarmasin pengguna surat antigen palsu, laki-laki berinisial IH dan EP warga Berau.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan kejadian penangkapan empat terduga pelaku pemalsuan hasil tes antigen bermula pada Minggu 25 April sekitar pukul 08.30 Wita. Di bandara Kalimarau, Kecamatan Teluk Bayur.
“Pada hari tersebut sodara PJ dan SN akan berangkat menggunakan pesawat dengan tujuan Balikpapan, pada saat pengecekan di pintu bandara dicurigai yang bersangkutan menggunakan surat keterangan rapit tes antigen palsu dan dilakukan pengecekan dan memang benar itu palsu,” tuturnya.
Edy mengungkapkan kedua terduga pelaku mendapatkan rapid tes antigen tanpa melalui proses seperti pengambilan sampel di hidung.
“Yang bersangkutan tidak melakukan prosedur seperti diambil sampel di hidung namun yang bersangkutan menghubungi sodara IH dan memberi tahu jika ada temannya yakni EP yang bisa mengeluarkan surat antigen tanpa dilakukan pengecekan. Yang bersangkutan membayar 600 ribu kemudian surat antigen itu keluar,” pungkasnya.
Kapolres Berau menjelaskan EP sendiri merupakan oknum pegawai di Puskesmas Sambaliung. (*)