TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait mekanisme izin melintas (crossing) jalan poros Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung.
RDP tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Berau, Senin (5/4/2021) sekitar pukul 13.00 Wita.
Dalam RDP tersebut hadir Ketua Komisi III, H Sa’ga beserta anggotanya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perhubungan, dan Kepala DPMPTSP Berau, serta Pimpinan PT. Berau Coal.
Dikatakan H Sa’ga, selaku pimpinan raoat, RDP tersebut adalah tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar pada Bulan Agustus tahun lalu. Ia mengungkapkan dalam rapat kali ini menghasilkan beberapa poin kesimpulan yang harus ditindaklanjuti oleh DPRD, salah satunya terkait tentang mekanisme pelaksanaan pembangunan jalan crossing yang ada di Kampung Gurimbang.
“Tindak lanjut pada hari ini pastinya masih belum terjawab oleh PUPR, walaupun pengajuan tersebut telah ada sejak 2019,” katanya.
Lebih lanjut, dikatakan H Sa’ga, bahwa pada intinya DPRD masih menunggu penjelasan ulang dari PUPR. Selain itu, terkait tenggat waktu yang cukup lama antara RDP yang digelar sebelumnya dengan RDP hari ini, H Sa’ga menyebut gal tersebut diakibatkan oleh kondisi pandemi Covid-19 sehingga komisi III sepakat untuk melaksanakan Work From Home (WFH).
“Sebelumnya kami sudah menjadwalkan sebanyak dua kali namun tidak dapat kami laksanakan karena kondisi pandemi Covid-19 yang membuat kami di Komisi III bersepakat untuk tidak melakukan rapat tatap muka akibat lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Sementara itu wakil komisi III, Wendy Lie Jaya menegaskan siapapun pihak yang ada di Kabupaten Berau harus taat terhadap tata cara pemerintahan, baik pihak ketiga itu besar atau kecil maupun pemerintahan itu sendiri, harus mentaati mekanisme yang legal.
“Berbicara tentang legal tentu harus ada ketentuan tertulis, dalam artian harus ada stempel dan tanda tangan, baru setelah itu suatu kegiatan dapat dilaksanakan, apabila hal itu tidak ada, tentu sudah jelas hal tersebut adalah sesuatu yang ilegal dan tidak bisa dibenarkan oleh pihak manapun,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Reservasi Jembatan dan Jalan DPUPR Berau Junaidi mengatakan, sebagai pelaksana teknis pihaknya sebelumnya telah melakukan pengujian terhadap konstruksi jalan.
“Kalau berdasarkan hasil pengujian, jalan telah memenuhi persyaratan sebagai konstruksi jalan khusus. Artinya dalam pengujian itu untuk menentukan jalan layak atau tidak untuk dilintasi,” tandasnya.
Kepala DPMPTSP, Syamsul Abidin menyampaikan bahwa perpanjangan perizinan lintas jalan poros gurimbang telah memenuhi kaidah administrasi dan pertimbangan teknis oleh dinas terkait (PUPR dan Perhubungan), dan Berau Coal juga diminta menjalankan komitmen seperti pengerasan jalan, melakukan pembersihan jalan.
“Selain itu juga memasang rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan lalu lintas umum,” terangnya.
Selain itu Yoyok N. Pramono, License dan Corporate Communication General Manager PT Berau Coal menyampaikan bahwa dasar peningkatan/pengerasan jalan dilakukan atas dasar SK yang diterbitkan pada tahun 2019 yang kemudian dilanjutkan dengan konsultasi dan bimbingan teknis yang terus dilakukan dengan instansi-instansi terkait.
“Proses Perizinan yang dilakukan tahun lalu adalah perpanjangan bukan izin baru. Seluruh proses perizinan dilakukan taat dan patuh pada aturan,” pungkasnya. (*)