TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Ketua DPRD Kalimantan Timur, Makmur HAPK, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimatan Timur, Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyebarluasan bantuan hukum wilayah Kabupaten Berau.
Kegiatan yang digelar di balai adat dan dihadiri puluhan warta Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah.
Ditemui usai kegiatan, Makmur mengatakan jika kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat. Pasalnya, jangan sampai Peraturan Daerah (perda) nomor 5/2019 tidak dikenal oleh masyarakat padahal didalam peraturan tersebut memiliki hal dari masyarakat.
“kita ketahui jika saat ini sering sekali terjadi permasalahan terkait hak-hak masyarakat yang menyangkut masalah lahan, maupun lainnya terkait dengan hukum,” ungkapnya.
Dengan cara memperkenalkan perda tersebut, Lanjut Makmur, maka masyarakat bisa mengetahui dan jangan lagi. Dalam hal ini artinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah mempasilitasi yang mana masyarakat tidak mampu dengan hukum yang ada.
“Kalau tak ada perda ini dan ada masyarakat yang bersangkutan dengan hukum maka banyak dari masyarakat yang tidak mengetahui hal tersebut. Jdi dari itu kita lakukan sosialisasi guna membuka mata para masyarakat khusunya yang berada di kampung,” terangnya.
Lanjutnya, dengan begitu kepada para masyarakat yang berusan dengan hukum maka lebih baik datang ke bagian hukum Kabupaten/kota termasuk di Kabupaten Berau.
“Jika terjadi susatu yang tidak dipahami oleh masyarakat tentang hukum maka datang saja kebagian hukum maising-masing daerah, karena sudah disediakan anggarannya,” jelasnya.
Indonesia ini adalah Negara hukum dan tidak ada satupun yang bisa menyepelekan tentang hukum. Maka dengan adanya sosialisasi tersebut dirinya berharap kepada masyarakat yang tidak mampu dan terlilit oleh hukum maka bisa langsung datang kebagian hukum Pemkab untuk sosialisasi.
“Selama ini mungkin banyak tidak tahu dengan adanya perda tersebut, dengan adanya sosialisasi ini saya meminta kepada masyarakat yang lagi ragu dan jika tidak tahu maka bisa langsung datang kebagian hukum,” harapnya.
Sementara, Kepala Kampung Tepian Buah Surya Emi Susanti mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK yang sudah melakukan sosialisasi Perda. Dengan adanya pemahaman terkait Perda itu ternyata masyarakat juga memiliki pembelaan terkait permasalahan hukum.
“Apa yang kita sosialisasi ini sangat membantu masyarakat kedepannya, karena saat ini memang sangat banyak permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan kami dari masyarakat berpikir untuk membawa keranah hukum terkait biaya, dengan adanya sosialisasi ini kita sudah tahu jalannya seperti apa,” tadanya. (*)