TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau melakukan pemusnahan arsip eks Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, Rabu (23/12/2020)
Arsip yang dimusnahkan tersebut sebanyak 2.550 berkas dari kurun waktu 1971 hingga 2008.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Berau Agus Tantomo, dan disaksikan langsung oleh Sekretaris Kabupaten Berau, M Gazali, Asisten dan Kepala OPD.
Pemusnahan arsip ini merupakan yang pertama kali dilakukan Pemkab Berau. Di Kaltim juga baru ada dua daerah yang melakukan hal serupa yaitu Balikpapan dan Bontang. Pemusnahan dilakukan dengan cara dicacah menggunakan mesin yang telah disiapkan.
Usai kegiatan, Plt Bupati Berau, Agus Tantomo menyampaikan bahwa kriteria dan prosedur pemusnahan arsip telah jelas diatur dalam undang-undang.
Sehingga diharapkan pemusnahan bisa menjadi agenda rutin, hal itu untuk mengindari terjadinya penumpukan berkas-berkas yang tidak lagi digunakan.
“Kedepan pemusnahan ini bisa dilaksanakan rutin, harusnya setiap tahun karena kita tahu sendiri hampir setiap hari pemerintah daerah itu memproduksi arsip, kalau tidak dimusnahkan, pertama konsekuensinya kita harus menyiapkan ruang yang sangat besar untuk tempat penyimpanan atau penumpukan arsip,” jelas Agus.
Sekarang aturan pemusnahan sudah ada aturannya, ada syarat-syaratnya, dan kriterianya terkait arsip mana saja yang boleh dimusnahkan dan yang mana tidak boleh dimusnahkan. Pesan saya ini memang harus rutin dilaksanakan supaya tidak ada penumpukan arsip,” pungkasnya.
Selain itu, Plt Bupati Berau itu meminta agar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bisa melakukan inovasi baru.
“Tidak lagi hanya menyimpan dan memusnahkan arsip namun membuat arsip lama yang terlanjur menghilang terutama arsip-arsip penting,” tuturnya.
“Karena arsip ini bukan hanya sekedar selembar kertas tapi ada nilai didalamnya. Banyak kasus yang bermasalah akibat hilangnya satu arsip ini. Sehingga saya harap arsip yang hilang bisa dibuat kembali berdasarkan saksi dan dokumen pendukung yang dimilik pemerintah daerah,” pungkasnya (*)