TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Dalam Rapat Paripurna pengesahan Empat Raperda menjadi Perda, yang digelar Senin (30/11/2020) kemarin, Fraksi Partai Golkar menyampaikan beberapa catatan yang dibacakan oleh Elita Herlina.
Salah satu Raperda yang mendapat penolakan dari tiga fraksi, yakni Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bhakti Praja Kabupaten Berau, turut disetujui Fraksi Golkar untuk menjadi Perda.
Dalam sambutannya, Elita menyebut Fraksi Partai Golkar berharap dengan ditetapkannya Perda tersebut dapat mengaktifkan kembali Perusahaan Daerah Bhakti Praja yang sempat vakum.
“Dan kami berharap ini bisa dikelola secara profesional, sehingga dapat menggali potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui potensi-potensi Sumber Daya Alam (SDA) kita,” ungkapnya.
Fraksi Partai Golkar juga mengharapkan agar ke depannya Perusahaan Daerah Bhakti Praja tidak menjadi beban bagi APBD Kabupaten Berau, namun justru memperoleh keuntungan yang mampu meningkatkan PAD Berau.
“Untuk itu kami menyetujui Raperda tersebut disahkan menjadi Perda, namun dengan catatan agar kemudian hari nanti Perusahaan Daerah Bhakti Praja ini dapat menjadi jalan untuk memperbaiki ekonomi daerah, bukan justru menjadi beban untuk APBD kita, apalagi ditengah pandemi Covid-19,” tandasnya. (tim)