TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Selasa 10 November 2020, Sekitar pukul 20.15 wita Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu berinisial Sr (31) di Jalan Pangeran Diulu, Gang Perjuangan, Kelurahan Gunung Tabur.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 1 poket sedang yang diduga sabu-sabu seberat 3,41 gram, 1 poket kecil yg diduga sabu-sabu seberat 0,27 gram, 1 buah sedotan plastik, Uang Tunai Rp 5.750.000, 2 unit HP, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol KT 4861 GS warna hitam. Total berat barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 3,68 gram.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas IPDA L Pinem menjelaskan jika pada Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 12.00 Wita, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika, selanjutnya dilakukan
penyelidikan di TKP yang dimaksud.
“Saat dilakukan pengecekan, rumah tersebut kosong dan sekitar pukul 20.10 wita petugas melakukan pengecekan lagi dan petugas berhasil mengamankan pelaku SR,” ungkapnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dan juga alat bukti berupa handphone dan sepeda motor serta sejumlah uang tunai.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00, dan paling banyak Rp10.000.000.000,00. (*)