TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT), Wakil Bupati Berau H Agus Tantomo mengatakan jika penyaluran BLT tahap 3 bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang bersumber dari APBD sudah menjadi kebijakan Pemda dan harus dibagi.
Hanya saja kata Agus pembagian BLT tahap 3 belum direalisasikan mengingat masih ada persoalan di BLT tahap satu dan dua sehingga pemerintah daerah harus berhati-hati.
“Saat ini persoalan yang terjadi dalam penyaluran BLT tahap pertama atau dua itu seperti ada masyarakat yang layak mendapat bantuan namun tidak masuk dalam daftar penerima manfaat begitu sebaliknya ada yang tidak layak justru dia yang dapat, jadi datanya itu harus diperbaiki,” ungkapnya saat ditemui awak media
“Persoalan lain muncul dan harus kembali mencocokkan data yakni pada tahap tiga bertepatan dengan pemerintah pusat memberi bantuan ke para karyawan yang memiliki gaji dibawah 5 juta dan terdaftar di BPJS,” tuturnya
Sehingga kata Agus itu perlu dilakukan verifikasi ulang bagi penerima bantuan dari APBN tidak lagi mendapat bantuan dari pemerintah daerah melalui APBD.
“Ini khusus di BLT tahap 3 ada persoalan baru lagi, bahwa pemerintah pusat menganggarkan bantuan lewat BPJS untuk karyawan yang bergaji dibawah 5 juta dan ini tidak boleh double, karena kalau double tentu akan menimbulkan masalah,” tuturnya.
“Sehingga semua karyawan yang bergaji dibawah 5 juta dan memiliki BPJS dan mendapat bantuan dari APBN haru diselesaikan agar tidak ada penerima ganda,” pungkasnya.
Diakatakan Agus Tantomo untuk antisipasi hal tersebut dinas Sosial sementara melakukan penyisiran data agar tidak ada penerima bantuan yang ganda.
“Harapan kita ini bisa cepat dilaksanakan namun harus dipahami jangan sampai kita mau cepat namun ada masalah hukum kemudian,” pungkasnya. (*)