TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Senin, 31 Agustus 2020 sekitar pukul 22.30 wita telah diamankan pelaku berinisial Aa (40) yang menjual dan menyimpan minuman keras
di Jalan Poros KM 06 Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah,
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sekitar 10 Dus berisi 247 botol minuman keras jenis ciu yang dikemas dalam botol minuman mineral.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasubbag Humas IPDA L Pinem menjelaskan jika senin tanggal 31 Agustus 2020, sekitar pukul 21.00 wita Personil polsek Segah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pondok saudara AA ada menjual Miras jenis Ciu
tanpa dilengkapi izin dari pihak berwenang.
“Selanjutnya sekitar pukul 21.30 Wita Personil Polsek Segah mendatangi Pondok tersebut dan melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti 10 Dus berisi 247 minuman keras jenis ciu yang dikemas dalam botol minuman mineral yang disimpan di dalam pondok,” ungkapnya.
Lanjutnya, kemudian pelaku
beserta barang bukti diamankan ke mapolsek segar guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam Tindak pidana ringan (TIPIRING) menguasai, menyimpan dan menjual miras tanpa surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang sesuai dengan pasal 3 ayat (1) perda Nomor 11 Tahun
2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000,” pungkasnya. (*)