TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W, S.I.K memimpin upacara Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama Bripda Maman Kuraya NRP 88090051 dan Bripda Andi Rian NRP 93050632.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Nomor : KEP/231/III/2020 dan Nomor: KEP/232/III/2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri tertanggal 20 Merat 2020.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ini di upacarakan agar ada kejelasan bahwa Bripda Maman Kuraya dan Bripda Andi Rian merupakan personel Polres Berau, dimana :
Bripda Maman Kuraya terakhir bertugas di Polsek Tanjung Redeb yang tidak
melaksanakan tugas atau meninggalkan tugas atau mangkir dalam tugas selama lebih dari 700 hari atau melebihi 30 hari berturut-turut dan Bripda Andi Rian terakhir bertugas di Sat Sabhara Polres Berau yang tidak melaksanakan tugas atau meninggalkan tugas atau mangkir dalam tugas selama lebih dari 100 hari atau
melebihi 30 hari berturut-turut,” ungkap Kapolres Berau.
Lanjutnya, keduanya telah dilakukan pemeriksaan Kode Etik Polri yang diperiksa oleh Provos,
dan diputuskan yang bersangkutan tidak layak sebagai anggota Polri. Yang bersangkutan telah
melakukan disersi atau meninggalkan tugas atau tidak masuk kerja atau tidak melaksanakan
tugas atau mangkir dalam tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut
Dalam pelaksanaan upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Dinas Kepolisian atas nama Bripda Maman Kuraya dan Bripda Andi Rian ini hanya menampilkan atau
menunjukkan foto yang bersangkutan karena tidak hadir dalam upacara tersebut. Foto tersebut
diberi tanda silang sebagai tanda bahwa yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri dan sudah
kembali lagi menjadi masyarakat sipil.
“Dengan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat apabila mendapatkan dua mantan personel Polri ini mengaku masih menjadi anggota Polri, Kami tegaskan bahwa terhitung sejak saat ini yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota Polri lagi. Jadi yang bersangkutan sudah tidak melaksanakan tugas sebagai anggota Polri, sehingga hak dan kewenangannya sebagai Polri sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Masyarakat juga diharapkan untuk segera melapor ke kantor Polisi terdekat apabila yang
bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri dan menyalahgunakan nama organisasi Polri
untuk kepentingan pribadi. (*)