TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Sebanyak 687 botol minuman keras (miras) ilegal berhasil diamankan tim rajawali Sat Sabhara Polres Berau pada, Selasa (2/6/2020) malam sekitar pukul 20:45 WITA di dua tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yakni Jalan H. Isa I, Tanjung Redeb, dan Jalan kayu Putih, Teluk Bayur.
Ratusan miras ilegal yang telah menjadi barang bukti itu pun selanjutnya diamankan bersama pemiliknya ke Mapolres Berau dan disampaikan melalui rilis, Rabu (3/6/2020).
“Bersama dengan barang buktinya ikut mengamankan pemiliknya yaitu RM, Laki-Laki (43) yang kesehariannya berkerja sebagai seorang sopir,” ungkap Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui rilisnya.
“Ratusan miras ilegal itu terdiri dari berbagai jenis yang masing-masing adalah 72 botol Mansion, 60 botol bir Singaraja, 516 Botol Anggur Merah merk orang tua, 9 botol Kolesom, 12 botol Frost Beer, 6 botol Guinnes, dan Anggur Merah merk Mc Donald 12 Botol,” jelas Kapolres.
Kronologis diamankannya ratusan miras tersebut pula, disampaikan Kapolres merupakan hasil dari laporan masyarakat setempat Jalan H. Isa I Kecamatan Tanjung Redeb bahwa ada seorang yang menjajakan miras di lokasi tersebut secara ilegal.
“Dari laporan tersebut tim dari Rajawali Sat Sabhara kemudian mendatangi lokasi tersebut, dan betul saja ada miras dan pemiliknya, kemudian ia (pemilik-red) diinterogasi dan mengaku masih ada menyimpan sejumlah miras lagi di Jalan Kayu Putih, Kecamatan Teluk Bayur,” Sambungnya.
Untung mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pemilik miras ilegal dijerat dengan pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000.