TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– pemuda berinisial PJ (18) harus berurusan dengan pihal kepolisian resor Berau lantaran tindak pidana pencurian yang ia lakukan. Aksinya tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Berau AKP rengga Puspo Saputro, melalui press rilis pada, (3/6/2020).
Dijelaskan Rengga, PJ (18) diamankan petugas lantaran kedapatan melakukan pencurian sebuah handphone gengam di rumah korbannya di Jalan HARM. Ayoeb, Gunung Tabur pada Minggu (31/5/2020) sekitar pukul 01.00 wita.
“Korban baru mengetahui sekitar pukul 03.30 wita saat terbangun dan mencari HP nya. Korban sempat melihat PJ melompat melalui jendela rumahnya yang ternyata membawa kabur HP nya,” ungkapnya.
Tidak perlu menunggu lama, sekitar pukul 07.30 wita di hari yang sama, Unit Opsnal Polres Berau berhasil mengamankan pelaku pencurian di Jalan Gunung Panjang, Tanjung Redeb.
Saat dilakukan pengembangan, didapati pelaku juga melakukan pencurian di Gunung Panjang dengan barang bukti dua buah velg motor.
Dari keterangan pelaku, motif pencurian tersebut didasari untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Karena saat ini pelaku tidak bekerja.
“Semua barang curian tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Berau untuk lebih hati-hati dalam menyimpan harta atau barang berharga di rumah untuk menghindari adanya pencurian.
“Kita himbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menyimpan barang miliknya dengan baik,” pungkasnya.