TANJUNG REDEB, PORTALBERAU-Pemerintah Kabupaten Berau bersama lembaga organisasi islam yang ada di Berau menggelar pembahasan terkait ada atau tidak dilaksanakannya Sholat Id di tengah pandemi covid-19, Senin (18/5/2020).
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau itu, menyepakati bahwa Sholat Idul Fitri hanya dapat dilaksanakan di rumah masing-masing
Bupati Berau Muharram mengatakan, keputusan tersebut juga disetujui oleh Lembaga dan Organisasi Islam serta Forkopimda.
“Sholat idul fitri hanya bisa dilaksanakan di rumah masing-masing,”. Tegasnya.
“Kalau di lapangan terbuka, maupun di mesjid itu tidak diperkenankan, sesuai dengan kesepakatan bersama baik dari MUI,Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Forkopimda yang menyepakati bahwa tidak ada sholat berjamaah,”. Tambahnya.
Muharram juga menegaskan, agar seluruh mesjid yang ada di Kabupaten Berau dapat mengikuti keputusan hasil rapat ini, karena dikatakannya, jika keputusan tersebut dilanggar maka pihak mesjid harus siap menerima konsekuensinya.
“Sanksinya adalah bagi mesjid yang tetap membuka untuk melaksanakan sholat Id maka bila ada diantara jamaah yang tertular maka harus menerima konsekuensinya dan itu menjadi tanggung jawab pihak mesjid,”.ungkap Muharram.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Berau Syarifuddin Israil juga mengatakan hal senada, jika MUI Berau juga bersepakat agar sholat Id dilaksanakan di rumah masing-masing sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI Pusat.
“Kita hanya berpatokan kepada fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, dan di dalamnya situ ada tim ahli. Kalau tim ahli itu mengatakan jangan dilaksanakan, maka jangan dilaksanakan menurut fatwa MUI,”. Imbuhnya.
“Dan ini juga melihat kondisi Kabupaten Berau yang masuk dalam zona merah, dan semua sudah sepakat dengan hanya mengikuti aturan yang diberikan oleh pusat bahwa sholat Idul Fitri hanya diperbolehkan di rumah masing-masing,”. Pungkasnya. (*)