TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Jajaran Satlantas polres Berau merilis pengungkapan balap liar, Senin (27/04/2020). Dalam pengungkapan ini 10 pemuda berusia belasan tahun harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo di dampingi Kasat Lantas AKP Angga Indarta dalam keterangan press rilisnya menyebut kronologis berawal pada Senin (27/04/2020) sekitar pukul 05.00 Wita atau sehabis sahur jajaran Satlantas Polres Berau mendapat laporan adanya kegiatan balap liar di Ring Road Bandara Kalimarau dan Jalan Murjani
“Tim gabungan lalu lintas kemudian menindak lanjuti laporan tersebut dan bergerak cepat mendatangi dua TKP berbeda dan melakukan penertiban, didapati 8 ranmor di Ring Road Kalimarau dan 2 ranmor lagi di Jalan Murjani,”Jelas Kapolres.
Bersama terlapor, ikut pula diamankan barang bukti yakni 10 unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan balap liar.
“Yang bersangkutan dan sepeda motornya masih kita lakukan pemeriksaan, dan orang tuanya kita undang, kali ini masih kita beri nasehat tapi kalau melanggar lagi akan kita kenakan pasal,”tegas Kapolres.
Dalam penertiban ini, selain pelanggaran balap liar dan mengemudi secara tidak wajar pelanggaran lain yang ditemukan dari ke-10 orang terlapor ini diantaranya, tidak memilik SIM, tidak dilengkapi STNK, dan tidak menggunakan helm.
“Akan kita sidangkan setelah lebaran. kedepan saya himbau kepada para orang tua agar anak-anaknya diawasi dan diberikan nasehat agar berdiam diri di rumah di masa pandemi covid-19 ini,”pungkas. (*)