TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Eb (26) warga Bontang terpaksa harus dibekuk jajaran unit reskrim Polsek Tanjung Redeb, Polres Berau karena ketahuan melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga di Jalan Durian III, Gang Ketapi, sekitar pukul 07.00 Wita, Kamis (2/4/2020) kemarin.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasubbag Humas IPDA Pinem menjelaskan jika kejadian berawal saat pelaku masuk kedalam rumah korban yang diketahui bernama Muhammad Yashin. Diketahui pada saat itu pintu delan rumah dalam keadaan terbuka
“Pelaku mengambil 1 handphone yang di simpan dirumah ruang tamu dan mengambil uang sebesar Rp. 1.100.000 yang disimpan didalam dompet diatas almari ruang tamu,” ungkapnya.
Lanjutnya, korban yang sebelumnya berada disalah satu ruangan dirumahnya keluar dan melihat apa yang dilakukan pelaku. Korban langsung mengejar dan berteriak maling, warga sekitar yang mendengar pun langsung menangkap pelaku.
“Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Tanjung. Diketahui pelaku juga merupakan residivis pencurian yang sudah 2 kali masuk penjara karena kasus yang sama,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (*)